JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai penolakan sejumlah terdakwa untuk memberikan kesaksian, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan, sementara enam terdakwa lainnya memilih bersedia diperiksa sebagai saksi di bawah sumpah, Senin (20/04/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana terlebih dahulu menanyakan kesediaan para terdakwa untuk menjadi saksi. Immanuel Ebenezer Gerungan secara tegas menyatakan penolakannya.
“Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?” tanya ketua majelis hakim.
“Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia,” jawab Noel.
Sebaliknya, enam terdakwa lainnya yakni Subhan, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud menyatakan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi. Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dengan pengambilan sumpah sesuai ketentuan hukum acara.
“Tadi yang bersedia menjadi saksi, Pak Subhan, Pak Bobby, Sekarsari, Anita, Pak Supriadi, dan Pak Miki bersedia menjadi saksi. Apakah Saudara yang bersedia menjadi saksi Saudara bersedia diambil keterangannya di bawah sumpah” tanya hakim.
“Bersedia,” jawab terdakwa.
Sidang tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mekanisme pemeriksaan terdakwa sebagai saksi. Jaksa penuntut umum menyatakan menghormati sikap lima terdakwa yang menolak memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
“Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing, yang kedua terkait saksi yang menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah yaitu atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui terkait dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah,” ujar jaksa, sebagaimana diberitakan Detiknews, Senin, (20/04/2026).
Perkara ini melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta sektor swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Selain Immanuel Ebenezer Gerungan, terdakwa lain di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Temurila.
Perbedaan sikap para terdakwa dalam memberikan kesaksian menjadi sorotan dalam persidangan, mengingat keterangan saksi memiliki peran penting dalam mengungkap konstruksi perkara. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut.[]
Redaksi05

