JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dengan memeriksa tujuh saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari legislatif, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta, Senin (20/04/2026).
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota sebagai bagian dari pendalaman perkara yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata Budi, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (20/04/2026).
Adapun tujuh saksi yang dipanggil terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, perwakilan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) Dendy Setiadi Setiawan, serta sejumlah ASN Pemkab Pekalongan yakni Jalaludin, Lingkan Anggi Alfianto, dan Siti Hanikatun. Selain itu, turut diperiksa pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) Cabang Kajen Teguh Sri Prabowo dan pegawai restoran Big Boss Heri Pebrianto.
Meski demikian, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menduga terdapat praktik benturan kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara, tersangka diduga terlibat dalam pendirian perusahaan keluarga PT RNB, yang kemudian mengikuti proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut disebut memenangkan berbagai proyek setelah adanya arahan kepada bawahan, hingga keuntungan yang diperoleh mengalir kembali ke lingkar keluarga.
KPK juga mengungkap bahwa PT RNB mendominasi proyek pengadaan pada 2025 dengan mengerjakan kegiatan di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan. Dalam kurun 2023–2026, perusahaan itu menerima aliran dana sekitar Rp46 miliar dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga tersangka dengan nilai mencapai Rp19 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, sekaligus memperkuat pembuktian di tahap berikutnya.[]
Redaksi05

