JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pertambangan nikel ilegal, Anton Timbang, untuk mendalami peran dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Sulawesi Tenggara.
Anton yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Direktur PT Masempo Dalle, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/04/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemanggilan pertama setelah penetapan status tersangka. “Ilegal mining, PT Masempo Dalle. Rencananya besok pagi jam 10, kami melakukan pemanggilan tersangka terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/04/2026), sebagaimana dilansir Tribunnews, Senin, (20/04/2026).
Irhamni menjelaskan, sebelumnya pihak tersangka sempat meminta penjadwalan ulang sehingga pemeriksaan baru dapat dilakukan sesuai agenda terbaru. “Pemanggilan yang pertama. Kemarin diminta jadwal ulang tanggal 21, berarti kan besok, hari Selasa,” tuturnya.
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan Anton dalam aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi. Penyidik juga berupaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan. Nanti kami update kembali peran-peran sesuai keterangan pada saat pemeriksaan,” kata Irhamni.
Ia juga meminta dukungan publik agar proses hukum dapat segera diselesaikan. “Mohon dukungan dari rekan-rekan sekalian untuk kami bisa menyelesaikan segera berkas ini. Karena berkas sebelumnya sudah P21, tinggal tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin sah. Lokasi operasi PT Masempo Dalle berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” tegas Irhamni.
Penyidik menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk lokasi tersebut, sehingga seluruh aktivitas dihentikan dan area dipasangi garis polisi.
Selain Anton, penyidik juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle berinisial M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Hingga kini, sebanyak 27 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.
Barang bukti yang disita meliputi empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, serta satu buku catatan ritase.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan ilegal di Sultra. []
Redaksi05

