Habiburokhman Pastikan RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas dan Disahkan

Habiburokhman Pastikan RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas dan Disahkan

Bagikan:

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III menargetkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim guna memperkuat perlindungan serta kesejahteraan aparatur peradilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut akan segera dituntaskan setelah melalui serangkaian koordinasi intensif dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional peringatan hari ulang tahun IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/04/2026).

“Kami akan segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Jabatan Hakim,” kata Habiburokhman, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (21/04/2026).

Ia menjelaskan, kehadiran undang-undang khusus ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para hakim, terutama terkait aspek keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas peradilan.

“Intinya, melalui Undang-Undang Jabatan Hakim ini, kesejahteraan, keamanan, dan keselamatan hakim akan kami maksimalkan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia masih menghadapi tantangan, khususnya di daerah terluar dan terpencil yang membutuhkan dukungan regulasi lebih kuat.

“Kita memahami situasi saat ini. Tanpa ditopang undang-undang yang kuat, kami prihatin dengan hakim yang bertugas di daerah terpencil dengan kondisi yang sulit,” katanya.

Ia juga menyampaikan dorongan moral kepada para hakim yang bertugas di berbagai wilayah Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah keterbatasan.

“Saya memberikan semangat kepada seluruh hakim anggota IKAHI yang bertugas di Merauke, Sabang, dan daerah-daerah sulit lainnya,” ujar dia.

RUU Jabatan Hakim sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa periode, termasuk sejak 2012, namun hingga kini belum disahkan. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilan, mulai dari perlindungan profesi hingga penguatan independensi hakim di Indonesia. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional