JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp243 miliar hanya dalam kurun 13 hari, hasil penindakan intensif pada 7–20 April 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menindak ratusan kasus yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dalam periode tersebut, aparat mencatat 223 laporan polisi (LP) dengan total 330 tersangka.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa praktik ilegal ini berdampak luas terhadap keuangan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bagi masyarakat.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/04/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (21/04/2026).
Selain penindakan terhadap pelaku, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6,” ungkap Nunung.
Dari hasil pendalaman, Polri menemukan keterlibatan 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang 2025–2026. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Nunung menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika terdapat keterlibatan aparat maupun pihak lain yang memiliki akses dalam distribusi energi.
“Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menilai, kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat karena berdampak langsung pada ketersediaan BBM dan elpiji bersubsidi.
“Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” ucap dia.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan aktor di balik jaringan.
“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” tegas Nunung.
Selain itu, apabila ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi. Polri memastikan komitmen zero toleransi terhadap mafia energi demi menjaga distribusi yang adil dan tepat sasaran bagi masyarakat. []
Redaksi05

