JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap pada Kamis (23/04/2026) sebagai upaya mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama Ibu Kota, dengan skema waktu terbagi dalam dua sesi dan pengawasan berbasis tilang elektronik.
Kebijakan ini mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor, di mana kendaraan berpelat ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat genap dibatasi pada waktu tertentu. Penerapannya dilakukan pada dua periode, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.
Pemprov DKI menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas dan aktivitas masyarakat, sekaligus mengurangi kemacetan di titik-titik krusial. Pengawasan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai ruas jalan, dengan sanksi denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggar sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ini, antara lain kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, serta angkutan umum dan taksi. Pengecualian tersebut diberikan untuk memastikan layanan publik dan kondisi darurat tetap berjalan tanpa hambatan.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik sebagai alternatif mobilitas. Moda seperti TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dinilai lebih efisien karena tidak terdampak kebijakan ini.
Untuk mendukung kelancaran arus kendaraan, Kepolisian turut menerapkan rekayasa lalu lintas, salah satunya sistem contraflow di ruas Tol Dalam Kota dari Cawang hingga Semanggi pada jam sibuk pagi. Langkah ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan akibat proyek infrastruktur yang masih berlangsung di sejumlah titik.
Adapun ruas jalan yang masuk dalam kawasan pengawasan meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan MT Haryono, serta sejumlah akses menuju gerbang tol dalam kota seperti Slipi, Kuningan, dan Cawang.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan rute perjalanan secara lebih terencana guna menghindari sanksi sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta. []
Redaksi05

