Kasus Migas Rp285 Triliun, Eks Dirut PPN Hadapi Tuntutan di PN Jakpus

Kasus Migas Rp285 Triliun, Eks Dirut PPN Hadapi Tuntutan di PN Jakpus

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut merugikan negara hingga Rp285,18 triliun, Kamis (23/04/2026).

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut akan digelar pukul 09.20 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja dan dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi. Informasi itu disampaikan Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra.

“Sidang terdakwa Alfian Nasution, agenda tuntutan,” kata Andi Saputra, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/04/2026).

Selain Alfian, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan, Alfian disebut terlibat dalam praktik melawan hukum pada tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) sepanjang 2013–2024. Tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada PPN pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PPN periode 2020–2021.

Jaksa menyebut tindakan para terdakwa dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat internal Pertamina dan pihak swasta. Dalam pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak hingga Rp2,9 triliun terkait kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Pada skema kompensasi JBKP RON 90, disebut terjadi pengayaan terhadap PPN sebesar Rp13,12 triliun. Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, terdakwa diduga memperkaya salah satu perusahaan hingga Rp630 miliar.

Akumulasi perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional. Rinciannya mencakup kerugian keuangan negara dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, termasuk keuntungan ilegal yang diperoleh dari selisih harga impor BBM.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum kasus besar sektor energi tersebut, yang diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola industri migas ke depan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional