JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menelaah dugaan praktik monopoli dalam ekosistem perdagangan digital setelah menerima laporan dari pelaku industri logistik e-commerce. Proses saat ini memasuki tahap klarifikasi awal untuk menilai ada tidaknya indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses administratif dan analisis awal sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya. “Apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi awal yang memadai, perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan sebelum memasuki tahap pemeriksaan atau persidangan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Liputan6, Kamis, (23/04/2026).
Menurut Deswin, lamanya proses penanganan perkara bergantung pada kompleksitas kasus serta kecukupan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan. “Durasi proses sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti,” katanya.
Laporan tersebut diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law. Pengaduan ini didorong kekhawatiran terhadap potensi terganggunya iklim persaingan usaha sehat di sektor perdagangan digital yang semakin berkembang pesat.
Dalam laporan itu, sejumlah entitas disebut sebagai pihak terlapor, termasuk layanan berbasis platform digital yang diduga menjalankan integrasi vertikal dari hulu ke hilir, mulai dari distribusi konten, sistem rekomendasi berbasis algoritma, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.
“Model integrasi tersebut membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor,” ujar Panji.
Selain itu, strategi promosi berupa diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta berbagai insentif dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat dominasi pasar.
Aspek algoritma juga menjadi perhatian dalam laporan tersebut. Sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan platform lain, sehingga mengurangi visibilitas pelaku usaha di luar sistem tersebut.
“Dalam beberapa kasus, konsumen disebut tidak memiliki keleluasaan memilih layanan pengiriman,” ungkapnya.
Panji menambahkan, dampak dari praktik tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di platform tertentu serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga.
KPPU menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, lembaga tersebut berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda hingga perintah perubahan praktik usaha.
“Dalam sejumlah kasus, sanksi bahkan dapat berujung pada pembatalan perjanjian bisnis hingga penghentian kegiatan usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan,” imbuh Deswin.
Proses klarifikasi yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia. []
Redaksi05

