Istri dan Anak Bandar Narkoba Ditangkap, Aset Disita

Istri dan Anak Bandar Narkoba Ditangkap, Aset Disita

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendalami aliran dana hasil peredaran narkoba dengan menangkap tiga anggota keluarga bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan, Jumat (24/04/2026).

Tiga orang yang diamankan yakni istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Mereka tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB dengan tangan terborgol dan memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan, penanganan perkara narkoba kini tidak hanya berfokus pada tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk memiskinkan pelaku.

“Ya, intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Eko, sebagaimana dilansir Detik, Jumat (24/04/2026).

Ia menjelaskan, penyidik akan segera memeriksa ketiga tersangka sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara.

“Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi,” jelasnya.

Eko menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menghitung total aset hasil TPPU yang telah disita.

“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” pungkasnya.

Sebelumnya, ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh tim gabungan Subdirektorat IV (Subdit IV) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Satuan Tugas National Interdiction Center (Satgas NIC) Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset berupa rumah, rumah toko (ruko), gudang, kendaraan, serta dokumen yang diduga terkait pencucian uang hasil narkoba.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ko Erwin, yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di NTB. Ia sebelumnya ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Februari 2026.

Dalam pengembangan perkara, aparat juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok narkoba yang dikenal dengan julukan “The Doctor”. Penelusuran aliran dana dan aset masih terus dilakukan guna memastikan seluruh hasil kejahatan dapat disita negara serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional