Sidang Putusan Kasus Chromebook Digelar 30 April, Nasib Terdakwa Ditentukan

Sidang Putusan Kasus Chromebook Digelar 30 April, Nasib Terdakwa Ditentukan

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kamis (30/04/2026). Sidang ini menjadi tahap akhir setelah rangkaian persidangan yang menyoroti proyek bernilai besar tersebut.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan jadwal putusan usai sidang duplik yang digelar pada Senin (27/04/2026). “Sesuai rencana (putusan) untuk dibacakan di hari Kamis tanggal 30 April 2026 ya,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Detiknews, Senin (27/04/2026).

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah yang menjabat mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020.

Dalam persidangan terakhir, majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa kembali ke tahanan sembari menunggu agenda pembacaan putusan. “Untuk itu agar terdakwa dihadirkan lagi pada sidang selanjutnya, sidang hari ini dinyatakan selesai, sidang ditutup,” pungkas hakim.

Pada sidang duplik, tim kuasa hukum terdakwa menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan.

“(Memohon majelis hakim) memutus Terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum,” ujar pengacara terdakwa Mulyatsyah.

Selain pembebasan, kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik serta pengembalian barang bukti yang disita selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Jaksa menilai perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa.

Dalam tuntutannya, Sri Wahyuningsih dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Mulyatsyah dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.

JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 603 juncto (jo) Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan yang akan dibacakan pekan ini diharapkan menjadi penentu akhir atas perkara yang menjadi sorotan publik tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional