Kasus Bank BJB, KPK Dalami Pembayaran Agensi ke Media

Kasus Bank BJB, KPK Dalami Pembayaran Agensi ke Media

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan menyoroti pola pembayaran dari agensi kepada sejumlah media. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta pada Senin (27/04/2026). Keduanya adalah FDR selaku Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan TG yang merupakan pegawai di PT Antedja Muliatama serta PT Cakrawala Kreasi Mandiri.

“Dua saksi dari pihak swasta hadir. Penyidik mendalami pembayaran yang agensi lakukan kepada para media yang bekerja sama dengan agensi,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (28/04/2026).

Menurut dia, pendalaman aliran pembayaran tersebut diperlukan untuk mendukung proses audit kerugian negara oleh lembaga auditor. KPK menilai pola transaksi antara agensi dan media menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara.

Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka berasal dari unsur internal bank dan pihak swasta, termasuk Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, tiga tersangka lainnya merupakan pengendali sejumlah agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan total kerugian keuangan negara dalam kasus yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka ini masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan.

Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada 10 Maret 2025 di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor. Ia kemudian memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional