Empat Prajurit TNI Duduk di Kursi Terdakwa, Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Digelar

Empat Prajurit TNI Duduk di Kursi Terdakwa, Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Digelar

Bagikan:

JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mulai bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/04/2026), dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa.

Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dalam persidangan, para terdakwa mengikuti pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta dengan mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara yang terungkap dari hasil pemeriksaan mengarah pada persoalan pribadi antara terdakwa dan korban.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ucap Andri sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (29/04/2026).

Proses persidangan diawali dengan verifikasi identitas para terdakwa oleh majelis hakim, sebelum dilanjutkan pembacaan dakwaan yang diikuti para terdakwa dalam posisi berdiri.

Perkara ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada Kamis (12/03/2026) malam, seusai mengikuti kegiatan perekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut.

“Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Dimas.

Setelah meninggalkan lokasi, korban diserang oleh pelaku menggunakan air keras hingga mengalami luka serius. Akibat serangan itu, korban terjatuh dari sepeda motor dan sempat mendapat pertolongan warga sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan medis.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya.

Dalam perkembangan penyidikan, empat anggota BAIS TNI diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026. Mereka dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.

Persidangan ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan aparat militer dan menyasar aktivis hak asasi manusia. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing terdakwa serta memastikan keadilan bagi korban. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional