Erin Laporkan Pencemaran Nama Baik Usai Dituduh Aniaya ART

Erin Laporkan Pencemaran Nama Baik Usai Dituduh Aniaya ART

Bagikan:

JAKARTA SELATAN – Sengketa hukum antara Reinwartia Trygina alias Erin dan seorang asisten rumah tangga (ART) berlanjut ke saling lapor di Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, setelah muncul tudingan penganiayaan yang langsung dibantah pihak terlapor.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial H yang mengaku mengalami kekerasan fisik. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/04/2026) dini hari.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan yang berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi Wiyono dalam keterangan resminya, sebagaimana diberitakan Kumparan, Kamis (30/04/2026).

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP 1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan dan menyebut terlapor seorang perempuan berinisial RWT.

Menanggapi laporan tersebut, Erin membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia justru melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Usai membuat laporan, Erin menjelaskan bahwa ART yang melaporkannya belum lama bekerja di rumahnya. “Baru (kerja), baru banget, baru, belum ada sebulan,” kata Erin di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/04/2026).

Ia juga menanggapi tudingan terkait gaji yang disebut belum dibayarkan. Menurutnya, hal tersebut karena masa kerja ART tersebut belum genap satu bulan. “Belum nyampe sebulan (kerja). Belum ada gajian,” ungkapnya.

Erin menambahkan bahwa kewajiban administrasi kepada pihak penyalur ART telah diselesaikan. Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Saya juga sudah bayar ke penyalur itu kan, jadi ya kita lihat aja prosesnya. Pokoknya saya akan tindak lanjuti dengan tegas,” tukasnya.

Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk mendalami kedua laporan yang saling berkaitan, termasuk memverifikasi kebenaran dugaan penganiayaan maupun klaim pencemaran nama baik.

Perkembangan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi kedua pihak sekaligus menjadi perhatian terkait relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional