Banding Brenton Tarrant Ditolak, Vonis Seumur Hidup Tetap Berlaku

Banding Brenton Tarrant Ditolak, Vonis Seumur Hidup Tetap Berlaku

Bagikan:

CHRISTCHURCH – Pengadilan Banding Selandia Baru menolak permohonan banding Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch pada 2019, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Majelis hakim menyatakan pengakuan bersalah Tarrant dilakukan secara sukarela dan tidak dipengaruhi kondisi penahanan seperti yang diklaim terpidana.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (30/04/2026) waktu setempat, pengadilan menilai dalih Tarrant terkait kondisi penjara yang disebut “menyiksa dan tidak manusiawi” tidak didukung bukti kuat. Putusan itu sekaligus menegaskan kembali vonis terhadap pelaku serangan teroris paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru.

“Pengadilan ini tidak menerima bukti yang diajukan Tuan Tarrant tentang kondisi mentalnya,” demikian putusan Pengadilan Banding Selandia Baru pada Kamis (30/04/2026) waktu setempat, sebagaimana dilansir Detiknews, Kamis (30/04/2026).

Majelis hakim juga menyatakan terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan Tarrant selama proses banding berlangsung.

“Terdapat inkonsistensi dalam bukti yang diajukan Tuan Tarrant sendiri, dan buktinya bertentangan dengan pengamatan rinci dari otoritas penjara dan penilaian dari para profesional kesehatan mental pada saat dia menyampaikan pengakuan bersalahnya,” imbuh putusan tersebut.

Panel hakim banding yang terdiri atas tiga orang menyimpulkan bahwa pengakuan bersalah Tarrant diberikan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Dia tidak dipaksa atau ditekan dengan cara apa pun untuk mengaku bersalah,” tegas pengadilan banding dalam putusannya.

Selain itu, pengadilan menilai kondisi psikologis Tarrant saat menjalani penahanan tidak memengaruhi kapasitasnya dalam mengambil keputusan hukum.

“Bukti-bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa dia tidak mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat kondisi penjara pada saat dia mengaku bersalah,” sebut pengadilan banding soal Tarrant.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan permohonan banding tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Banding yang diajukan Tarrant sama sekali tidak beralasan.”

Tarrant, warga negara Australia berusia 35 tahun, sebelumnya divonis bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan tindakan terorisme. Ia menjadi terpidana pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Serangan itu terjadi pada Maret 2019 ketika Tarrant menyerang dua masjid di Christchurch menggunakan senapan semi-otomatis bergaya militer saat jemaah Muslim melaksanakan salat Jumat. Aksi tersebut disiarkan secara langsung melalui media sosial Facebook dan menewaskan 51 orang serta melukai puluhan lainnya, termasuk perempuan dan anak-anak.

Peristiwa tersebut hingga kini masih dikenang sebagai tragedi teror paling kelam dalam sejarah Selandia Baru dan menjadi titik balik penguatan regulasi kepemilikan senjata di negara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Internasional Kriminal