Sidang Pembunuhan Kacab Bank Masuki Pemeriksaan Tiga Terdakwa

Sidang Pembunuhan Kacab Bank Masuki Pemeriksaan Tiga Terdakwa

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pemeriksaan tiga terdakwa dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (05/05/2026). Pemeriksaan terdakwa dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang diduga berujung pada hilangnya nyawa korban.

Tiga terdakwa yang akan diperiksa yakni Sersan Kepala (Serka) MN, Kopral Dua (Kopda) FH, dan Serka FY. Ketiganya didakwa terlibat dalam kasus dugaan penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Arin Fauzam mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terdakwa dan saksi di ruang sidang utama.

“Iya hari ini sidang agendanya pemeriksa tiga terdakwa kasus (dugaan penculikan dan pembunuhan) kacab bank di Jakarta,” kata Arin Fauzam, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (05/05/2026).

Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dalam kategori perkara pembunuhan.

Pada sidang sebelumnya, Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto meminta para terdakwa menyiapkan keterangan secara rinci untuk menjelaskan kronologi perkara di persidangan.

“Besok (Selasa 5 Mei 2026) hadir lagi, agendanya pemeriksaan terdakwa ya. Ingat-ingat lagi memori, kalau mau bawa catatan, bawa catatan,” kata Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Nanti besok, ingat-ingat lagi urut-urutannya, besok cerita ya di sini sebebas-bebasnya dan seluas-luasnya,” ujarnya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, oditur militer menghadirkan 12 saksi yang terdiri atas 11 terdakwa lain dari perkara terkait di pengadilan negeri serta satu saksi dari kepolisian.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana hingga pasal alternatif lain. Oditur juga menyusun dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, terdakwa turut dikenakan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat juga diajukan dalam perkara tersebut.

Persidangan lanjutan diharapkan dapat mengungkap secara rinci kronologi dugaan penculikan dan pembunuhan yang menyeret tiga anggota militer tersebut ke meja hijau. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional