Sidang Uji Materi di MK Bahas Upah Dosen Non-ASN UI yang Masih Rendah

Sidang Uji Materi di MK Bahas Upah Dosen Non-ASN UI yang Masih Rendah

Bagikan:

JAKARTA – Persoalan kesejahteraan dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi negeri berbadan hukum kembali menjadi sorotan setelah Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) Irwansyah menyebut gaji pokok dosen non-ASN di Universitas Indonesia (UI) masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok.

Pernyataan tersebut disampaikan Irwansyah dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXII/2025 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (05/05/2026).

“Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026,” ujar Irwansyah di hadapan majelis hakim, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (05/05/2026).

Dalam persidangan itu, Irwansyah menilai sistem pengupahan dosen non-ASN di UI sangat dipengaruhi kebijakan internal kampus melalui regulasi rektorat. Kondisi tersebut dinilai membuat kepastian kesejahteraan dosen menjadi tidak stabil.

“Meskipun mereka bekerja di instansi pemerintah, status mereka sebagai pekerja Universitas Indonesia (UI) menyebabkan standar pengupahan mereka sangat bergantung pada otonomi kampus yang diatur melalui peraturan rektor,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan perlindungan hukum terhadap tenaga pengajar di perguruan tinggi negeri. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 52 Ayat 2 UU Guru dan Dosen belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh dosen.

“Ketentuan di atas menunjukkan bahwa pasal 52 ayat 2 gagal memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah,” kata Irwansyah.

Selain persoalan gaji pokok, PPUI turut mengkritik sistem remunerasi berbasis kinerja yang diterapkan UI. Sistem tersebut dinilai membuat penghasilan dosen menjadi fluktuatif dan tidak menjamin standar hidup layak secara tetap.

“Komponen penghasilan dosen di UI bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap,” katanya.

Irwansyah juga mengungkap adanya kesenjangan antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN di lingkungan UI. Menurutnya, perbedaan status kepegawaian berdampak pada perlindungan kesejahteraan dan posisi tawar pekerja.

“Terdapat disparitas nyata antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN, pegawai tetap universitas,” ujarnya.

Dalam keterangannya, PPUI menilai negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan ekonomi bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi milik pemerintah.

“Posisi tawar kami sebagai dosen secara individual maupun kolektif sangat lemah ketika berhadapan dengan aturan rektorat,” kata Irwansyah.

“Negara telah abai dalam memberikan jaring pengaman atau safety net ekonomi bagi pendidik di institusi pemerintah sendiri,” ujarnya.

Melalui permohonan uji materi tersebut, pihak terkait meminta MK menafsirkan bahwa gaji pokok dosen minimal harus setara dengan UMK di wilayah perguruan tinggi masing-masing agar kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional