Pengadilan Militer Periksa 8 Saksi Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Pengadilan Militer Periksa 8 Saksi Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Bagikan:

JAKARTA TIMUR – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (06/05/2026). Dalam agenda kali ini, oditur militer menghadirkan delapan saksi untuk diperiksa di persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, namun dapat dimulai lebih cepat apabila seluruh perangkat sidang telah siap.

“Iya pemeriksaan saksi, rencananya jam 10.00 WIB sidang dilaksanakan,” kata Endah, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (06/05/2026).

“Namun jika perangkat sidang lengkap bisa mulai lebih awal,” jelasnya.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Andri Wijaya memastikan delapan saksi akan dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada Andrie Yunus untuk hadir sebagai saksi korban.

“Ada 8 saksi yang dihadirkan,” tutur Andri.

“Sudah (dipanggil) bisa didengarkan dipersidangan,” tutur Andri.

Meski demikian, kehadiran Andrie Yunus dalam sidang belum dapat dipastikan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim menghentikan pemanggilan langsung terhadap korban karena masih menjalani pemulihan kesehatan pascainsiden penyiraman air keras pada 12 Maret 2026.

Anggota TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo menilai kondisi korban menjadi alasan kuat agar Andrie tidak dipaksa hadir di ruang sidang.

“Sudah ada cukup alasan di Pasal 144 KUHP baru gitu ya, yang menjamin hak-hak korban termasuk juga pemulihan terhadap korban,” ujar Alif dalam konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (04/05/2026).

“Bahwa ini jadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak meneruskan atau melanjutkan proses pemanggilan karena masih adanya proses pemulihan yang dilakukan oleh Andri,” lanjutnya.

Dalam persidangan sebelumnya, motif dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie turut diungkap oditur militer. Empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebut menilai tindakan Andrie saat menginterupsi rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont Jakarta sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

“Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta,” ucap Oditur Militer Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/04/2026).

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” lanjutnya.

Oditur juga mengungkap proses perencanaan aksi penyiraman air keras. Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa disebut menuju bengkel Denma BAIS TNI untuk meracik cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi,” kata Iswadi.

“Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan,” jelas Iswadi.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Persidangan kasus ini masih akan berlanjut untuk mendalami keterangan saksi dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum aksi penyiraman berlangsung. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional