Ahli Ungkap Kerusakan Lingkungan Kasus Korupsi Duta Palma Capai Rp73,9 Triliun

Ahli Ungkap Kerusakan Lingkungan Kasus Korupsi Duta Palma Capai Rp73,9 Triliun

Bagikan:

JAKARTA – Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group disebut mencapai Rp73,9 triliun. Nilai kerugian itu diungkap ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (08/05/2026).

Dalam sidang tersebut, Bambang menjelaskan penghitungan kerugian lingkungan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 dengan menggunakan analisis citra satelit, verifikasi lapangan, serta pengujian laboratorium.

“Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000,” ungkap Bambang dalam persidangan, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat (08/05/2026).

Bambang menegaskan metode penghitungan yang digunakan memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Menurutnya, tim ahli melakukan pemantauan detail terhadap perubahan kawasan hutan melalui citra satelit dari tahun ke tahun.

“Perhitungannya memiliki dasar hukum, yaitu Permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” ujar dia.

“Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi, pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu,” ujar Bambang.

Dalam keterangannya, Bambang menyoroti keberadaan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa proses pelepasan atau alih fungsi kawasan terlebih dahulu. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya aktivitas penanaman sawit di area yang seharusnya tetap berstatus kawasan hutan.

“Kalau itu tidak ada, berarti sama saja dengan menanam sawit di atas kawasan hutan,” kata Bambang.

Ia juga mempertanyakan penerbitan izin usaha perkebunan maupun hak guna usaha di wilayah yang belum berubah status menjadi nonkawasan hutan. Menurutnya, pelepasan kawasan merupakan syarat utama sebelum izin usaha diterbitkan.

“Menjadi aneh bagi kami ketika ternyata tidak ada alih fungsi, tapi kok ada IUP atau HGU. Kok bisa? Padahal, itu adalah syarat mutlak,” ujar dia.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rekonstruksi citra satelit, Bambang menyebut sejumlah perusahaan diduga secara sistematis mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kawasan tersebut telah berubah secara fisik menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis,” ucap dia.

Selain itu, ia menegaskan tanaman sawit bukan termasuk tanaman kehutanan sehingga dinilai tidak layak ditanam di kawasan hutan.

“Sawit itu tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan. Jadi, haram hukumnya ditanam di dalam kawasan hutan karena itu bukan tempatnya,” tegas Bambang.

Menurut Bambang, apabila ditemukan izin usaha perkebunan berada di kawasan hutan tanpa adanya pelepasan kawasan, maka izin tersebut seharusnya dicabut atau dibatalkan.

“Kalau menurut saya, IUP-nya dibatalkan,” kata dia.

Sidang perkara dugaan korupsi dan TPPU Duta Palma Group masih terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap dugaan pelanggaran terkait pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas perkebunan sawit. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional