JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah laporan dugaan korupsi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran hingga pengambilalihan aset universitas swasta itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu guna memastikan adanya fakta awal dugaan tindak pidana korupsi.
“Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta. Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis, apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Jawapos, Jumat, (08/05/2026).
Menurut Budi, apabila hasil penelaahan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh bidang penindakan maupun pencegahan KPK.
“Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Laporan itu sebelumnya diajukan perwakilan Koalisi Sultra Bersih Aman Arif. Ia menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian APBD sekitar Rp12 miliar yang digunakan untuk pengambilalihan, pengelolaan, serta pembangunan fasilitas Unsultra.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujarnya.
Aman Arif menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan sebelumnya yang berdiri sejak 1967. Ia menyebut Nur Alam mendirikan yayasan baru saat masih menjabat sebagai Gubernur Sultra sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan tersebut.
Selain itu, laporan juga menyinggung penggunaan APBD Sultra periode 2014 hingga 2021 untuk pembangunan gedung kampus, pengadaan meubelair, kursi, hingga meja kerja pejabat universitas dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk,” ujarnya.
Pihak pelapor menilai dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terutama terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih,” pungkasnya.
Nur Alam sebelumnya pernah terseret kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam perkara itu, ia divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 2018. []
Redaksi05

