Erin Somasi Yayasan Penyalur ART, Tuduh Ada Opini Menyesatkan

Erin Somasi Yayasan Penyalur ART, Tuduh Ada Opini Menyesatkan

Bagikan:

JAKARTA – Perselisihan antara Rien Wartia Triginia atau Erin dengan mantan asisten rumah tangga (ART) memasuki babak baru setelah tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada yayasan penyalur tenaga kerja yang dinilai menyebarkan narasi menyesatkan terkait dugaan penganiayaan terhadap pekerja berinisial Hera. Langkah hukum itu diumumkan pada Jumat (08/05/2026) di Markas Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Selatan.

Tim hukum Erin menilai pihak yayasan dan akun media sosial milik Nia Damanik telah membangun opini publik yang merugikan kliennya sebelum adanya putusan hukum tetap. Somasi tersebut dilayangkan sebagai respons atas sejumlah unggahan yang dianggap menggiring persepsi publik mengenai dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan Hera.

Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menegaskan pihak yang disomasi dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam menyampaikan tuduhan ke ruang publik.

“Dalam hal ini yang kita somasi adalah Yayasan dan Komunikasi Ibu Nia Damanik. Saudari memberikan suatu keterangan yang disandarkan dari orang lain. Dimaksudkan saudari tidak melihat, mendengar, mengalami, mengetahui, merasakan sendiri langsung rangkaian peristiwa tersebut,” kata Ery Kertanegara di Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Detik Hot, Jumat (08/05/2026).

Menurut Ery, penyampaian informasi tanpa mengetahui langsung kejadian dinilai berpotensi membentuk opini sepihak terhadap kliennya. Ia menyebut narasi yang beredar membuat Erin seolah telah terbukti melakukan pelanggaran, padahal proses hukum masih berjalan.

“Hal tersebut terkesan menggiring opini atau suatu narasi bahwa peristiwa tersebut benar telah terjadi,” tutur Ery Kertanegara.

Tim hukum Erin juga meminta publik melihat persoalan tersebut secara berimbang. Mereka menilai ada dugaan pelanggaran etika dan privasi yang dilakukan mantan ART tersebut yang belum banyak menjadi perhatian publik.

“Saya melihat peristiwa ini terkesan klien kita itu seolah-olah orang yang paling menzalimi. Padahal fakta yang terjadi, saudari H ini juga adalah orang yang patut kita duga menggunakan cara-cara etika yang tidak bagus juga,” tegas Ery Kertanegara.

Sementara itu, Koordinator tim hukum Erin, Sunan Kalijaga, memastikan surat somasi resmi segera dikirimkan kepada pemilik yayasan penyalur tenaga kerja. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti unggahan media sosial yang dianggap merugikan klien mereka.

“Kami secara resmi membuatkan atau akan melayangkan segera somasi terhadap pemilik yayasan. Silakan nanti mereka merespons, yang pasti kami sudah mengantongi bukti-bukti bahwa pernyataan mereka di media sosial itu telah merugikan klien kami,” pungkas Sunan Kalijaga.

Kasus tersebut bermula dari laporan Hera terhadap Erin terkait dugaan penganiayaan ringan pada akhir April 2026. Erin membantah tuduhan itu dan mengaku memiliki rekaman closed circuit television (CCTV) sebagai bukti pendukung. Selain itu, Erin juga melaporkan balik Hera atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional