Sidang Tuntutan Tiga Anggota TNI Digelar, Kasus Kacab Bank BUMN Memanas

Sidang Tuntutan Tiga Anggota TNI Digelar, Kasus Kacab Bank BUMN Memanas

Bagikan:
JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Kepala Cabang (Kacab) bank badan usaha milik negara (BUMN), Mohammad Ilham Pradipta, Senin (18/05/2026). Sidang lanjutan tersebut menjadi perhatian setelah hasil forensik mengungkap adanya tanda kekerasan pada hampir seluruh tubuh korban.

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Mochamad Nasir, Feri Herianto, dan Frengky Yaru. Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya mendakwa ketiganya melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham Pradipta.

Dalam dakwaan yang dibacakan beberapa pekan lalu, Oditur Militer menyebut tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.

Selain dakwaan utama pembunuhan berencana, Oditur Militer juga menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa apabila unsur perencanaan tidak terbukti dalam persidangan.

“Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d,” tutur Oditur Militer, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (18/05/2026).

Tak hanya itu, jaksa militer turut mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Fakta lain yang menguatkan dugaan pembunuhan terungkap dari hasil pemeriksaan forensik terhadap jasad korban. Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Asri Megaratri, menemukan sejumlah luka pada organ tubuh bagian dalam korban.

“Setelah didalami dengan bedah jenazah, ditemukan luka-luka pada organ tubuh bagian dalam, sehingga kami memutuskan bahwa memang kematian korban ini adalah kematian yang tidak wajar karena ditemukan tanda-tanda kekerasan pada hampir seluruh tubuh,” ucap Asri.

Asri juga mengungkap adanya kekerasan tumpul pada bagian leher korban yang diduga menyebabkan aliran oksigen menuju otak terganggu.

“Kekerasan tumpul itu suatu force ya, suatu kekuatan yang menekan leher sehingga pembuluh darah yang mengangkut oksigen dari jantung ke otak itu jadi tertekan. Kalau tertekan berarti otak tidak mendapatkan oksigen,” tutur Asri.

Di sisi lain, keluarga korban menolak memberikan maaf kepada para terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa meminta keluarga korban membuka ruang perdamaian setelah menyampaikan bahwa para terdakwa telah ditangkap sehari setelah dugaan keterlibatan mereka diketahui.

“Dari Kopassus sebenarnya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Kami pada saat malam itu tanggal 20 Agustus 2025 sudah ada informasi (soal keterlibatan para terdakwa) dan paginya kami tanggal 21 Agustus 2025 itu sudah langsung menangkap para terdakwa,” kata pengacara.

Namun, istri korban, Puspita Aulia, menyatakan belum dapat memaafkan para terdakwa karena luka batin yang dialaminya masih sangat mendalam.

“Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya hati sakit seumur hidup. Jadi saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya,” jawab Puspita.

Puspita juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa, termasuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Menurutnya, tindakan para terdakwa dilakukan secara terorganisasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat.

“Apa yang dilakukan para terdakwa ini sangat keji dan dengan perencanaan yang matang, saya mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum militer dan pidana yang berlaku,” kata Puspita Aulia. []

Redaksi05
Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional