JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai saksi pada Senin (18/05/2026). Pemeriksaan dilakukan terkait kapasitas Muhadjir saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (18/05/2026).
KPK hingga kini belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik terhadap Muhadjir dalam pemeriksaan tersebut. Namun, pemanggilan itu memperluas rangkaian pendalaman kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Beberapa hari kemudian, lembaga antirasuah itu juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

