JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Senin (18/05/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah saksi tersebut sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Heri Setiyono dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap importasi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Hari ini, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Detik, Senin (18/05/2026).
Heri diketahui telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB. Setelah tiba, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, Heri tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 8 Mei 2026. KPK saat itu meminta seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap.
“Pekan lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi Prasetyo.
“Ya tentu kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap,” sambungnya.
Kasus dugaan korupsi importasi di DJBC bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam perkara suap terkait layanan impor. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp1,89 miliar, dolar Amerika Serikat (United States Dollar/USD) sebesar 182.900, dolar Singapura (Singapore Dollar/SGD) sebesar 1,48 juta, yen Jepang (Japanese Yen/JPY) sebesar 55 ribu, serta logam mulia dengan total berat lebih dari lima kilogram. Selain itu, penyidik juga menyita jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam perkara tersebut, tiga petinggi PT Blueray Cargo telah menjalani proses persidangan, yakni pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Andri. Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura beserta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi importasi tersebut guna mengungkap keseluruhan konstruksi perkara. []
Redaksi05

