JAKARTA – Pemerintah mencatat penurunan perputaran dana judi daring hingga 30 persen sepanjang 2025 setelah jutaan situs perjudian diblokir dan puluhan ribu rekening terkait diajukan untuk dibekukan. Langkah itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/05/2026).
Meutya mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian daring sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
“Kita lihat di halaman berikutnya bahwa dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya.
Menurutnya, kebijakan pemblokiran situs tersebut turut berdampak terhadap penurunan transaksi keuangan dalam praktik judi daring. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun,” ujarnya.
Selain memutus akses situs, Kemkomdigi juga memperluas langkah pengawasan dengan mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang diduga terafiliasi aktivitas judi daring kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi juga,” ucapnya.
“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” tuturnya menambahkan.
Pemerintah menilai pendekatan pemblokiran situs dan pengawasan transaksi keuangan menjadi bagian dari strategi mempersempit ruang gerak praktik judi daring yang dinilai meresahkan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Senin (18/05/2026). []
Redaksi05

