TAUD Serahkan Rekaman CCTV Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Polda Metro

TAUD Serahkan Rekaman CCTV Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Polda Metro

Bagikan:

JAKARTA – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan dokumen investigasi dan rekaman closed-circuit television (CCTV) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dokumen tersebut memuat kronologi pergerakan korban hingga dugaan keterlibatan 16 orang yang terekam kamera pengawas di lokasi kejadian.

Perwakilan tim investigasi TAUD, Ravio Putra, diperiksa penyelidik di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (19/05/2026). Dalam pemeriksaan itu, Ravio membawa sejumlah temuan investigasi internal untuk mendukung proses penyelidikan perkara.

“Dimulai dari Andrie pada sore hari di hari kejadian pada 12 Maret 2026, pergerakan Andrie sepanjang hari dari sore sampai kemudian terjadinya penyiraman di TKP,” jelas Ravio ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/05/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (19/05/2026).

Menurut Ravio, hasil investigasi TAUD menemukan adanya perbedaan antara rekaman CCTV yang mereka telusuri dengan fakta yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dari total 16 orang yang terekam dalam rekaman tersebut, hanya dua orang yang dinilai sesuai dengan empat terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.

Empat terdakwa yang telah dihadirkan dalam persidangan yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Sementara itu, TAUD menyebut tiga dari 16 orang yang terekam telah terverifikasi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sedangkan 13 lainnya belum diketahui identitas maupun profesinya.

“Karena dari awal kami bergerak dengan asumsi bahwa sampai kita punya identitas yang jelas, maka ya tentu dia adalah warga sipil ya. Kecuali kemudian identitas itu sudah dapat diverifikasi, maka baru kita tahu, ‘Oh, ternyata ini adalah apa profesinya,’” ujar dia.

TAUD juga mempertanyakan belum adanya penelusuran lebih lanjut terhadap belasan orang lain yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian. Mereka menilai langkah penyelidikan tambahan penting dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum.

“Sehingga jika tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh oleh kepolisian, maka orang-orang yang terlibat ini tetap bebas di luar sana dan masyarakat sipil, tidak hanya aktivis, tidak hanya jurnalis, akan selalu dalam ancaman bahaya,” tutur dia.

Perkara yang kini ditangani Polda Metro Jaya berasal dari laporan TAUD di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai memiliki kesamaan lokasi, waktu, dan objek perkara dengan laporan sebelumnya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyebut laporan tersebut menggunakan konstruksi Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Selain itu, laporan juga memasukkan pasal tindak pidana terorisme.

“Terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga, bahwa tindakan menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme gitu ya,” kata Dimas di Bareskrim Polri, Rabu (08/04/2026).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan pelimpahan laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan demi efektivitas penanganan perkara karena penyidik sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi.

“Kalau kami di Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari awal lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,” jelas dia di Bareskrim Polri, Jumat (08/05/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional