JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai ketentuan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam penangkapan dan penahanan hakim pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 diperlukan untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari potensi intervensi dalam proses penegakan hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil dalam sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/05/2026). Sidang perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.
“Ketentuan mengenai izin ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan,” ujar Nasir dalam persidangan, sebagaimana dilansir Mkri, Selasa (19/05/2026).
Dalam keterangannya, DPR menyebut hakim tetap berkedudukan sama di hadapan hukum dan dapat diproses pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, mekanisme izin dinilai penting sebagai perlindungan prosedural agar tindakan hukum tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap lembaga peradilan.
Nasir mencontohkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, proses izin kepada Ketua MA tidak menghambat penindakan hukum.
“Sebagai contoh operasi tangkap tangan Ketua PN Depok oleh KPK dilaksanakan setelah KPK mengirimkan surat kepada MA terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap hakim secara bersamaan. Pimpinan KPK menghubungi Ketua MA dan satu jam setelah permintaan disampaikan dan izin penahanan terbit. Hal ini menunjukkan, proses izin penangkapan dan penahanan hakim kepada Ketua MA tidak menghalangi proses hukum sebagaimana mestinya. Bahkan dalam situasi operasi tangkap tangan yang pada dasarnya termasuk kategori tertangkap tangan dan secara hukum tidak mensyaratkan izin terlebih dahulu,” jelas Nasir.
DPR juga menegaskan KUHAP 2025 membedakan mekanisme penangkapan dan tertangkap tangan. Penangkapan dilakukan melalui prosedur formal berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sedangkan tertangkap tangan merupakan kondisi faktual saat seseorang diketahui langsung melakukan tindak pidana.
“Dengan demikian, dalam KUHAP 2025 telah mengatur pembatasan yang jelas antara tertangkap tangan dengan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan. Bahkan dalam ketentuan Pasal 90 ayat (4) KUHAP 2025 dalam hal tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka dan dalam ketentuan Pasal 95 ayat (4) KUHAP 2025 dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA,” jelas Nasir.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan karena para pemohon menilai frasa izin Ketua MA dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap profesi penegak hukum lain, seperti jaksa, polisi, dan advokat.
Para pemohon juga menilai aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan setara di hadapan hukum.
Sidang lanjutan perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah yang pada sidang kali ini meminta penundaan penyampaian pandangan resmi. []
Redaksi05

