JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan pandangan ahli dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menilai sejumlah pasal terkait penyelidikan dan penyidikan telah sejalan dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam sidang yang digelar Kamis (21/05/2026), ahli menyebut fleksibilitas penyelidik dan mekanisme gelar perkara tertutup justru diperlukan untuk menjaga efektivitas penegakan hukum.
Sidang perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026 itu membahas pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. DPR menghadirkan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Maradona, serta dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Lucky Raspati.
Lucky membantah anggapan Pemohon yang menilai teknik wawancara dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, wawancara merupakan langkah awal yang bersifat eksploratif dan tidak mengandung unsur paksaan.
“Fleksibilitas dalam menentukan kepada siapa wawancara dilakukan merupakan bagian dari diskresi profesional yang diperlukan untuk efektivitas penyelidikan, bukan ketidakpastian hukum,” ujar Lucky dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, sebagaimana dilansir Mkri, Kamis (21/05/2026).
Maradona menambahkan penyelidikan merupakan gerbang awal sistem peradilan pidana yang berfungsi menyaring perkara agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang. Ia menilai teknik wawancara tidak tepat diatur terlalu rinci dalam undang-undang karena setiap tindak pidana memiliki karakter berbeda.
“Penggalian informasi melalui wawancara membutuhkan teknik tersendiri dan sering kali memiliki karakteristik berbeda dari satu kejahatan dengan kejahatan yang lain, misal kejahatan jalanan dan kejahatan kerah putih. Penjelasan secara limitatif dalam UU akan melumpuhkan fleksibilitas taktis penyelidik di lapangan,” jelas Maradona.
Dalam sidang tersebut, ahli juga menyoroti ketentuan gelar perkara tertutup pada Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Menurut Lucky, mekanisme itu merupakan kontrol internal kepolisian guna mencegah terjadinya tunnel vision atau bias kognitif dalam penetapan tersangka.
Sementara itu, Maradona menilai kehadiran pihak terlapor dalam gelar perkara justru berpotensi mengganggu kerahasiaan penyelidikan dan membuka peluang penghilangan barang bukti.
Ahli DPR juga menjelaskan Pasal 22 ayat (1) KUHAP terkait pemanggilan seseorang tanpa penetapan status hukum terlebih dahulu. Lucky menyebut aturan tersebut memberikan perlindungan agar seseorang tidak langsung dicap sebagai tersangka sebelum alat bukti dinilai cukup.
Maradona mengatakan ruang klarifikasi awal diperlukan terutama dalam perkara kompleks seperti korupsi dan kejahatan siber. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berhati-hati agar tidak terburu-buru memberikan label hukum yang dapat merusak reputasi seseorang.
Terkait Pasal 23 ayat (5) KUHAP mengenai surat tanda penerimaan laporan, Lucky menilai dokumen tersebut merupakan bentuk akuntabilitas negara kepada pelapor dalam mengakses keadilan atau access to justice. Maradona menambahkan surat tanda terima memang relevan diberikan kepada pihak pelapor karena merupakan pihak yang mengajukan laporan awal.
Dalam kesimpulannya, kedua ahli menyatakan pasal-pasal yang diuji telah menciptakan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum melalui Crime Control Model dan perlindungan hak asasi manusia melalui Due Process Model.
Sebelumnya, dua warga bernama Lina dan Sandra Paramita mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal KUHAP tersebut. Para Pemohon menilai aturan itu belum memberikan perlindungan setara bagi pihak terlapor, terutama dalam akses informasi dan hak pembelaan diri pada tahap penyelidikan. []
Redaksi05

