Privasi Warga Terancam, Peradi SAI Desak Pengawasan Penyadapan Diperketat

Privasi Warga Terancam, Peradi SAI Desak Pengawasan Penyadapan Diperketat

Bagikan:

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendorong Peradi SAI menuntut pengawasan independen, transparansi tata kelola penyadapan, serta perlindungan hak privasi seluruh warga negara.

JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan di Indonesia. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai, tanpa aturan khusus dan mekanisme pengawasan independen, praktik penyadapan berpotensi melanggar hak privasi serta mengancam hak konstitusional masyarakat.

Desakan tersebut muncul menyusul penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Peradi SAI memandang kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola penyadapan oleh negara.

“Hak privasi Presiden dan hak privasi warga negara lainnya sama-sama wajib dilindungi oleh hukum,” demikian pernyataan sikap DPN PERADI SAI sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, (05/11/2026).

Peradi SAI menilai, perlindungan privasi harus berlaku tanpa membedakan kedudukan seseorang. Oleh karena itu, penggunaan kewenangan penyadapan perlu memiliki batas hukum yang tegas, prosedur yang transparan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diawasi secara independen.

Organisasi advokat tersebut juga merujuk Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan itu menyatakan bahwa pengaturan mengenai penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus tentang penyadapan.

Ketentuan tersebut dinilai menjadi landasan penting bagi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas regulasi yang mengatur batas kewenangan, prosedur pelaksanaan, serta pengawasan terhadap tindakan penyadapan.

“Mencermati pengumuman Bareskrim Polri tersebut, DPN PERADI SAI memandang perkara ini bukan semata persoalan pertanggungjawaban pidana individual, tetapi juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan kewenangan negara,” kata DPN PERADI SAI dalam keterangannya.

Selain mendorong pembentukan regulasi khusus, Peradi SAI meminta agar dugaan penyadapan di luar prosedur hukum diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Namun, proses penegakan hukum tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta prinsip peradilan yang adil.

Peradi SAI juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.

Pengawasan terhadap penyadapan, menurut organisasi tersebut, tidak cukup hanya dilakukan dengan memeriksa pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut. Pemeriksaan independen juga perlu mencakup keseluruhan sistem pengelolaan penyadapan, mulai dari dasar hukum dan otorisasi, penentuan sasaran, akses terhadap sistem, pencatatan aktivitas, hingga tata cara penyimpanan dan penghapusan hasil penyadapan.

“Pemeriksaan tersebut harus menjaga keutuhan alat bukti digital dan dilakukan melalui mekanisme pengawasan sesuai hukum,” tulis DPN Peradi SAI dalam keterangannya.

Peradi SAI menilai, pengawasan yang tidak independen dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan penyadapan di luar kepentingan penegakan hukum. Kondisi tersebut berpotensi mengancam kebebasan dan hak privasi masyarakat apabila tidak disertai sistem pengendalian yang memadai.

Selain meminta pembenahan regulasi dan tata kelola, Peradi SAI menuntut perlindungan serta pemulihan hak bagi pihak yang terbukti dirugikan akibat penyadapan tanpa dasar hukum. Pembentukan aturan khusus diharapkan tidak hanya memperjelas kewenangan aparat, tetapi juga menjamin bahwa hak privasi setiap warga negara terlindungi secara adil dan setara. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Hukum Nasional