Mantan Wamen Imipas Silmy Karim mempersoalkan kejelasan dakwaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
JAKARTA – Kejelasan uraian dakwaan menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Dalam nota keberatannya, Silmy mempersoalkan tidak adanya penjelasan terperinci mengenai pihak yang diduga dipaksa menyerahkan uang, waktu kejadian, hingga cara pemaksaan dilakukan.
Silmy menyampaikan keberatan tersebut saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026). Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) belum menguraikan secara jelas tindakan yang dituduhkan kepadanya.
“Surat Dakwaan pun tidak menyebut satu orang pun yang saya paksa, kapan, dan dengan cara apa,” kata Silmy sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (06/11/2026).
Ia juga mempertanyakan tidak adanya uraian mengenai permohonan izin tinggal yang disebut sengaja diperlambat atau dipersulit atas perintahnya. Silmy membantah pernah meminta uang maupun menekan pihak yang mengurus dokumen keimigrasian.
“Surat Dakwaan tidak menguraikan satu pun perbuatan saya yang memaksa seseorang memberikan uang, dan tidak menyebut permohonan mana yang saya tunda atau saya persulit,” ucap Silmy.
” Tidak pernah ada orang yang sedang mengurus izin tinggal, atau pihak lain yang berkepentingan atas permohonan keimigrasian, yang saya paksa, saya tekan, atau saya minta untuk memberikan sejumlah uang kepada saya. Perbuatan itu tidak ada,” tuturnya.
Selain mempermasalahkan substansi dakwaan, Silmy membantah narasi bahwa dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan kedatangannya ke Gedung KPK pada 3 Juni 2026 merupakan keputusan pribadi untuk bersikap kooperatif.
“Saya diperlakukan dan diberitakan seolah-olah tertangkap tangan, padahal saya datang sendiri,” kata Silmy.
Ia menjelaskan, saat itu dirinya sedang mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong ketika memperoleh informasi bahwa petugas KPK mendatangi rumahnya. Setelah menerima kabar tersebut, ia memutuskan mendatangi gedung lembaga antirasuah itu pada malam hari.
“Malam itu saya memutuskan datang sendiri untuk bersikap kooperatif. Sekitar pukul 22.30 saya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atas kehendak saya sendiri,” ungkap dia.
Silmy juga mempertanyakan tuduhan menerima uang sebesar Rp1,2 miliar. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan tuduhan tersebut dengan melihat perjalanan karier profesionalnya selama lebih dari 20 tahun.
“Saya tidak bermaksud mengecilkan angka Rp 1.200.000.000,00 yang disebut sebagai bagian saya. Saya hanya memohon Majelis Hakim Yang Mulia menimbang dengan akal sehat apakah masuk akal seseorang yang lebih dari dua puluh tahun membangun nama dan kariernya mempertaruhkan seluruhnya, termasuk kehormatan keluarganya, untuk jumlah sebesar itu,” kata Silmy.
Dalam eksepsinya, Silmy meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026 batal demi hukum. Ia juga meminta agar dikeluarkan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
“Menerima perlawanan pribadi ini dan perlawanan yang diajukan Tim Penasihat Hukum saya, dua Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026 batal demi hukum,” jelasnya.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan saya dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan. Mengabulkan permohonan lain sebagaimana dimohonkan dalam nota perlawanan Tim Penasihat Hukum saya,” ujar dia.
Di sisi lain, JPU mendakwa Silmy bersama enam pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta pembayaran tidak resmi kepada biro jasa maupun perusahaan penjamin WNA.
Enam pihak lain yang turut didakwa adalah Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal, serta Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Menurut dakwaan jaksa, modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat, mempersulit, atau menahan penerbitan dokumen keimigrasian agar pemohon bersedia membayar sejumlah uang.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian,” ujar jaksa.
Pungutan yang diduga diminta bervariasi berdasarkan jenis layanan. Untuk pengurusan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS, tarifnya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan. Sementara itu, perubahan status dari ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) diduga dikenai pungutan Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per pemohon.
Jaksa menduga praktik tersebut menghasilkan uang sebesar Rp168.972.869.091. Atas perkara itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam persidangan, Silmy juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi kalangan profesional yang ingin melakukan pembenahan di lembaga pemerintahan.
“Saya juga memikirkan akibat perkara ini bagi orang lain. Jangan sampai seorang profesional yang mendedikasikan keahliannya untuk perubahan justru dikriminalisasi. Bila itu terjadi, besok tidak akan ada lagi orang yang mau melakukan perubahan dan perbaikan di lembaga pemerintahan,” kata dia.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai keberatan yang diajukan Silmy dan tim penasihat hukumnya melalui putusan sela. Tahapan tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana permohonan pihak terdakwa. []
Redaksi 03

