Direktur PT Bela Parahiyangan Kembali Diperiksa, KPK Dalami Perpanjangan HGB

Direktur PT Bela Parahiyangan Kembali Diperiksa, KPK Dalami Perpanjangan HGB

Bagikan:
KPK memeriksa kembali Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo untuk menelusuri proses perpanjangan HGB Kota Baru Parahyangan sekaligus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran uang dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pendalaman terbaru dilakukan dengan memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, untuk mengungkap proses perpanjangan sertifikat tanah milik Kota Baru Parahyangan serta keterlibatan pihak-pihak lain.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap layanan pertanahan yang diduga melibatkan sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Penyidik tidak hanya menelusuri proses administrasi perpanjangan HGB, tetapi juga mendalami pihak-pihak yang mengurus sertifikat tersebut di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Ryan difokuskan pada proses perpanjangan sertifikat tanah milik Kota Baru Parahyangan.

“Saksi RYN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (08/11/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu, (08/11/2026).

Selain itu, penyidik meminta keterangan mengenai peran pihak lain yang terlibat dalam pengurusan sertifikat HGB di Kementerian ATR/BPN. Ryan sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (06/11/2026) di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini turut mengungkap dugaan praktik pengumpulan uang dari berbagai layanan pertanahan, mulai dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga kementerian. KPK menduga sejumlah orang kepercayaan Nusron menerima uang miliaran rupiah dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengurusan layanan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Keempatnya diduga memiliki peran dalam pengumpulan dan penyaluran uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, Arif diduga menjadi pengumpul uang dari Erwin dan Fakhry. Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN dalam pengurusan layanan pertanahan.

Erwin diduga menerima uang sebesar Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan atau PT PBA. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

“Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian “uang pengurusan” kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF,” kata Taufik.

Selain aliran uang tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan Arif bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, dengan nilai mencapai Rp8 miliar.

Menurut Taufik, uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri. Penyidik juga mengungkap dugaan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 melalui mutasi rekening Arif.

“Selanjutnya, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata dia.

Taufik menjelaskan, uang yang dikumpulkan Arif diduga akan diserahkan kepada Fahd El Fouz, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dan diduga berperan sebagai penampung dana tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata Taufik.

Atas dugaan perbuatannya, Erwin, Arif, Fakhry, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pelayanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dan badan usaha. Pendalaman terhadap keterangan Ryan diharapkan dapat membantu KPK mengungkap mekanisme pengurusan HGB, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Korupsi Nasional