KUTAI KARTANEGARA – Mediasi yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) atas persoalan tuntutan pesangon mantan buruh PT Lantana, sub kontraktor PT Kutai Energi (KE), perusahaan tambang batu bara di wilayah pesisir, gagal.
Pasalnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan para pihak, termasuk eks buruh, perwakilan manajemen PT Kutai Energi dan PT Lantana, tak menemui titik temu. Wakil rakyat menilai, kedua perusahaan tersebut sepertinya tak punya niat baik untuk menyelesaikan persoalan yang dialami mantan karyawan mereka.
Achmad Jaiz HRH, anggota Komisi I DPRD Kukar bahkan merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera menutup perusahan tambang yang beroperasi di wilayah Loa Janan tersebut.
“Sebenarnya persoalan ini tinggal nawaitu dari pihak perusahaannya saja, baik PT KE Maupun PT Lantana mereka tidak memiliki niat yang baik terhadap hak-hak masyarakat yang seharusnya mereka penuhi,” kata Jais kepada awak media, belum lama ini.
Menurut Jais langkah untuk menutup perusahaan harus diambil Pemkab Kukar, karena PT KE sudah tidak mampu menyelesaikan persoalan intern perusahaan yang berhubungan dengan ketenaga-kerjaan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir yang digelar Komisi I untuk mediasi antara PT KE dan PT Lantana dua bulan lalu, mendapatkan kejelasan yaitu memberi batas waktu selama dua minggu kepada PT KE untuk merampungkan pembayaran pesangon eks Karyawan PT Lantana.
Namun ternyata persoalan ini belum rampung, menurut pantauan Komisi I, justru baru-baru ini ada laporan dari warga setempat PT KE melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan PT KE sendiri. Ada lagi persoalan lain menyangkut tercemarnya lahan warga yang diakibatkan longsor dan ada sebagian dari lahan warga yang terendam akibat aktivitas perusahaan.
Belum lagi persoalan internal manajemen PT KE dengan jasa catering, dirasa menjadi pelengkap beberapa pertimbangan dewan mengusulkan perusahaan milik Ruhut Panjaitan itu segera ditutup.
“Untuk PT KE, aset perusahaan jelas pasti ada. Keuntungan dalam menjual batu bara dalam dua ponton saja saya rasa sudah bisa membayar pesangon karyawan,” tegasnya.
Dia meminta kepada pihak PT Lantana agar jangan menjadikan persoalan piutang PT KE sebagai alasan untuk tidak mau membayar pesangon mantan karyawan. “Kami sangat sesalkan persoalan ini karena kedua perusahaan tidak ada niat baik. Semuanya ini tinggal nawaitu dari perusahaan saja, sangat tidak mungkin kalau perusahaan tidak memiliki uang,” tambahnya. [] Advetorial