Pontianak-Balai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) jalan Uray Bawadi No.2 B. 20/4/2016 Kepala BP3TI Pontianak Kalimantan Barat Kombes Pol.Aminudin, SH
Melalui Ipda Bambang Irawan, SH Bidang Perlindungan BP3TKI saat di temui di Shelter Penampungan TKI/TKI-B/WNIO di jln.Suwignyo Kota Pontianak mengatakan berasal informasi masyarakat, dan dalam rangka melaksanakan pencegahan terjadinya penyalur TKI secara Ilegal dan non prosedural di wilayah Kalimantan Barat sesuai UU No 39 tahun 2004, pada hari Selasa (19/4) Pukul 13.00 BP3TKI berhasil mengamankan 9 orang calon tenaga kerja yang akan disalurkan secara non prosedural di Jln.Tanjung Raya 2 Gg. Glora RT 02 RW 01 Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur, tempat penampungan TKI di rumah makan Nabil milik FTR.
Keberhasilan BP3TKI dalam mengamankan calon TKI Ilegal tersebut tidak luput atas kerja sama masyarakat, petugas BP3TKI Ipda Bambang Irawan, SH, As Syafei,Sip, dan Anton Iryansah.
Diantara ke 9 calon TKI Ilegal yang diamankan terbut terdiri 5 orang perempuan Idan, 4 orang laki-laki, inisial ST 29 tahun, HT 29 tahun, DI 50 tahun, RS 12 tahun, Ay 14 tahun, EM 19 tahun, IW 18 tahun, RI 41 tahun, ND 8 tahun masing berasal dari Sulawesi.
Bahkan diantara ke 9 calon TKI ada anak-anak di bawah umur yang akan disalurkan sebagai TKI ke Malaysia inisial RS 12 tahun perempuan, Ay 14 tahun perempuan kedua anak tersebut saat di interviu mengatakan akan bekerja sebagai tukang siram bunga di malaysia, ND 8 tahun ikut bersama ibunya RI. yang akan menjadi TKI ke Malaysia.
Seorang calon TKI inisial DI 50 tahun perempuan,saat dimintai keterangan siapa yang akan menyalurkan ke Malaysia ? FTR jawab DI, mau kerja apa di Malaysia ? kerja sawit katanya, mengapa mau kerja jadi TKI secara illegal dan mengapa tidak melalui jalur resmi atau yang procedural, saya tidak tau katanya si resmi, kapan kenal FTR ? baru ini itupun waktu sebelum berangkat dari sulawesi dapat No HP nya FTR dari kakak saya di malaysia ,siapa yang membiayai keberangkatan dari Sulawesi sampai ke Pontianak hingga di penempungan ? FTR terangnya.
Berkaitan dengan tindak lanjut setelah selesai pemeriksaan ke ( 9 ) calon TKI berasal dari Sulawesi tersebut ,nanti akan di kembalikan kedaerahnya masing-masing kata Ipda. Bambang Irawan.SH, sedangkan FTR pemilik rumah penampung TKI sekaligus pemilik rumah makan Nabil, dari hasil keterangan kesembilan calon TKI mengakui penyalurnya di Pontianak ke Malaysia nanti adalah FTR oleh sebab itu nanti berita acaranya akan di sampaikan ke Polda Kalbar yang akan mengembangkan kasusnya apakah masuk dalam perdagangan manusia atau tidak, jika masuk dalam perdaganan manusia maka FTR akan diproses hukum pungkasnya. Rachmat Effendi/ Rahmad.S