Jumlah perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan cukup tinggi. Hingga April 2014 angkanya mencapai 155 kasus. Yang sudah putus sebanyak 48 perkara. Dari jumlah itu masih didominasi kasus narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan Hadi Suprayitno menyebut, tingginya kasus narkoba sebenarnya juga terjadi hampir di semua daerah di Indonesia. Sementara di Kota Minyak yang memiliki bandara internasional dan pelabuhan menjadi salah satu penyebab, perdagangan barang haram itu dengan mudahnya masuk ke kota ini.
Hadi mengatakan, kendati perkara narkoba yang ditangani pihaknya cukup tinggi, Kejari Balikpapan tak merasa kewalahan. Satu perkara paling lama waktu penanganannya hingga vonis di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sekitar 3 bulan. “Personel kami masih ideal menangani kasus hingga ratusan perkara,” akunya.
Ia membeberkan, selain kasus narkoba, perkara lainnya yang ditangani lembaga kejaksaan itu adalah perkara penipuan, membawa senjata tajam, dan pencurian. “Baru-baru ini ada warga asal Vietnam yang divonis hukuman mati oleh PN Balikpapan,” bebernya.
Diketahui, Rabu (21/5) PN Balikpapan memberikan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kepemilikan narkoba, Nguyen Van No (43), yang ditangkap di Bandara Internasional Sepinggan, Balikpapan, akhir tahun lalu. Saat itu dia kedapatan membawa narkoba seberat 4 kilogram.
Hadi mengaku, tak tahu persis berapa banyak perkara narkoba yang ditangani pihaknya. Meski begitu, bila dipersentasekan mencapai 70 persen lebih banyak ketimbang kasus-kasus lainnya. “Perkara narkoba di kota ini sangat mendominasi,” tegasnya. [] RedFj/KP