LSM : Kenapa Pemprov Kalbar Enggan Serahkan Aset Kantor Kemetrologian?

LSM : Kenapa Pemprov Kalbar Enggan Serahkan Aset Kantor Kemetrologian?

Kantor Kemetrologian yang tereletak di Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kota Pontianak keadaannya menyedihkan, hampir dalam dua tahun terakhir tidak ada aktivitas disebabkan penyerahan aset dari Pemprov Kalbar ke Pemkot Pontianak tak kunjung dilakukan.(Foto:Istimewa)

PONTIANAK-Direktur LSM Borneo Hijau, Rachmat Effendi, S.Ag menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi Kalimatan Barat (Pemprov) yang tak kunjung menyerahkan aset Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak, yang terletak di Jalan Gusti Sulung Lelanang Kota Pontianak. Sesuai regulasi semestinya sudah diserahkan dari Pemerintah Provinsi Kalbar ke Pemerintah Kota Pontianak, sejak 2 Oktober 2016 silam.

“Penyerahan aset ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 23  Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Tapi hingga kini, aset itu tak masih digantung Pemprov Kalbar,’’tegas Rachmat Effendi, ditemui wartawan Berita Borneo di kantornya, Senin (16/4).

Dikatakannya, sebenarnya aset bergerak lainnya seperti alat-alat kemetrologian termasuk karyawannya sudah diserahkan kepada pihak Pemkot Pontianak, namun aset tidak bergerak lainnya berupa gedung tak kunjung diserah terimakan.

“Ada apa ini kok digantung, padahal kasus yang sama seperti di Kota Singkawang aset tera termasuk gedungnya sudah sejak lama diserahkan Pemprov Kalbar,’’tegas Rachmat Effendi heran.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi mengatakan, belum diserahkannya aset tera tersebut berakibat terganggunya pelayanan public, yakni pelaku usaha tidak bisa melakukan uji tera khususnya di Kota Pontianak.

“Pelaku usaha minta pelayanan, jika tera tidak dilakukan maka tidak mendapat orderan, distribusi barang terganggu, lalu tidak ada muatan, jika demikian halnya bagaimana dengan masyarakat, ini dampaknya luar biasa,”kata Agus Priyadi. Masih menurut Agus Priyadi, belum lagi pelayanan tera di minimarket, supermarket, pedagang tidak bisa dilakukan pelayanan di Pontianak. “Berapa banyak itu, ribuan dan mereka harus ke daerah lain untuk mendapatkan pelayanan,”pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi perdebatan publik bermula ketika diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tera, tera ulang dan pengawasan sebelumnya dipegang Pemerintah Provinsi. Tapi pasca diberlakukannya UU ini seharusnya sejak 2 Oktober 2016, pemerintah kabupaten/kota yang memegang wewenang tersebut. Artinya Pemerintah Provinsi Kalbar harus menyerahkan aset, personel dan pendanaan kepada Pemerintah Kota Pontianak.(Rachmat Effendi)

Serba-Serbi