Masniah Dihukum 12 Bulan

Masniah Dihukum 12 Bulan

Masniah, Direktur CV Audi Vina pemenang lelang pemeliharaan jalan dan trotoar di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut menerima vonis dari majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin, Rabu (4/6) siang.


Majelis hakim Yohanes Priyana menjatuhkan hukuman selama 12 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp3.2 juta atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan. “Klien saya menerima putusan majelis,” ujar penasihat hukum terdakwa, Erna SH ketika ditemui seusai sidang.

Putusan itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cecep Hermawan SH yang menuntut terdakwa selama 18 bulan denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 juta.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui dalam dakwaan yang disampaikan JPU  dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang diketuai  Cecep Hermawan K, SH disebutkan bahwa tahun anggaran 2011 dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru dialokasikan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan trotoar sebesar Rp444.555.000.

Dalam kegiatan pemeliharaan median jalan dan trotoar tersebut dimenangkan oleh CV Audia Vina  dengan nilai penawaran sebesar Rp380.868.000. Pada tanggal 23 Agustus 2011, St Hamdah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Kometmen bersama dengan terdakwa Masniah selaku direktur CV Audi Vina menandatangani surat perjanjian konrak dengan nilai kontrak sebesar Rp341.645.000.

Kemudian Masniah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi Achmad Rifani sebagai pelaksana pekerjaan yang disidang secara terpisah, dengan fee sebesar Rp7.500.000.

Dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut Achmad Rifani tidak melaksanakannya sesuai dengan rencana. Anggaran biaya (RAB) tidak selesai, bertentangan dengan pasal 6 dan pasal 87 ayat (3) peraturan presiden No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Sehingga  akibat perbuatan terdakwa Masniah dan Achmad Rifani menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru sebesar Rp59.615.158. []RedFj/RB

Kasus