Ada Kejanggalan Proyek Jalan Selakau-Seranggam Sambas

Ada Kejanggalan Proyek Jalan Selakau-Seranggam Sambas

PROYEK JALAN : Papan nama proyek jalan Selakau-Seranggam Sambas yang tengah dipertanyakan kondisinya tidak sesuai RAB. (Foto:Dar)

SAMBAS (Berita Borneo)-Pemerintah Kabupaten Sambas, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) tahun 2019 mengalokasikan dana untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten  DAK (Paket 1)  berlokasi di Jalan Selakau-Seranggam Kecamatan Selakau/Selakau Timur Kabupaten Sambas  yang dibiayai Dana APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019.

Adapun sebagai pelaksana pekerjaan, CV.Tuah Al Parisi berdasarkan Kontrak Kerja bernomor : 620/05/SP/B-15.032/PUPR/2019 tanggal 04 Juli 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp.577.863.000,- dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender (04 Juli 2019-30 Nopember 2019).

Namun sangat disayangkan pekerjaan tersebut kondisinya memprihatinkan, bahkan sudah ada yang rusak dan hasil pekerjaannya tidak berkwalitas, hanya membuang-buang uang negara alias pemborosan.

Hal tersebut ditegaskan Investigator “Tindak Indonesia”, Faizal,SH, proyek jalan yang dikerjakan panjang 300 meter, lebar 3 meter dan ketebalannya 15  centimeter  dan kondisinya sekarang memprihatinkan.

Selain itu material yang digunakan tidak standard dan disinyalir tidak sesuai dengan bestek atau RAB yang ada, sehingga pekerjaan yang dikerjakan pihak pelaksana terkesan asal-asalan.  Bahkan menurut  Faizal,SH, jalan yang dibangun tersebut dipastikan tidak akan bertahan lama akan hancur.

“Sungguh sangat disayangkan uang negara  yang bernilai ratusan juta rupiah itu hanya dibuang percuma alias pemborosan, dan tidak menutup kemungkinan pekerjaan jalan yang menyedot Dana APBD Kabupaten Sambas tersebut  yang totalitasnya se Kabupaten Sambas mendekati ratusan milyar rupiah diduga tidak berkwalitas dan terindikasi tidak sesuai dengan bestek ataupun RAB yang sudah ditetapkan,’’kata Faizal kepada Beritaborneo.com, Senin (7/10).

Sejalan dengan Yayat Darmawi, SE, MH selaku koordinator  “Tindak Indonesia”,  membenarkan dan tidak menyangsikan hasil penelusuran secara empiris ke lokasi proyek tersebut.

Menurut Yayat Darmawi , penilaian hasil yang berstandard secara terukur dan teruji perlu dilakukan kembali oleh BPKP terhadap kegiatan proyek jalan yang bernilai diatas Rp.200 juta, mengingat sistem lelang yang dilakukan di Dinas PUPR Kabupaten Sambas sangat mencurigakan dan rentan dengan sistem atur mengatur, apalagi  Pemerintah Kabupaten Sambas tidak akan lama lagi akan melaksanakan Pilkada Bupati. (Dar/ardi).

Headlines