Dua Pekan Lagi, Hasanuddin Mas’ud Resmi Jadi Ketua DPRD Kaltim

Dua Pekan Lagi, Hasanuddin Mas’ud Resmi Jadi Ketua DPRD Kaltim

Hasanuddin Mas’ud (kanan), sebentar lagi resmi menjabat Ketua DPRD Kaltim. Muhammad Samsun (kiri) menyatakan, pelantikan Hasanuddin Mas’ud pada 12 Agustus 2022 mendatang merupakan agenda monumental yang harus dipersiapkan dengan baik.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Senin, 12 September mendatang atau dua pekan lagi, Hasanuddin Mas’ud bakal dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Agenda tersebut diperoleh usai Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim menggelar rapat di Kantor DPRD Kaltim, Rabu kemarin (31/08/2022).

Banmus sendiri membahas sejumlah agenda, di antaranya soal rencana peresmian Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim sebagai tindaklanjut terbitnya Surat Keputusan pengangkatannya oleh Menteri Dalam Negeri, tertanggal 16 Agustus lalu.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengungkapkan, penjadwalan pelantikan setelah berkoordinasi dengan pihak Ketua Pengadilan Tinggi dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim.

“Tanggal 12 Agustus (diagendakan, red), agar kita punya waktu yang cukup,” kata Samsun kepada awak media, ketika ditemui usai mengikuti rapat Banmus.

Karena momen pelantikan tersebut merupakan kegiatan kelembagaan yang monumental, segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik, juga berkoordinasi dengan berbabagai pihak.

“Kita berkoordinasi dengan KPT (Kepala Pengadilan Tinggi, red), Kemenag (Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, red),” papar Samsun.

Adapun pihak yang diundang menghadiri rapat paripurna pelantikan ini, lanjut dia, semua stakeholder Kaltim, termasuk para ketua partai dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda).

Dikatakan Samsun, agenda utama tanggal 12 September mendatang pengumuman pergantian dan pelantikan Ketua DPRD Kaltim yang baru, tidak termasuk pengumuman posisi baru Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim terdahulu yang digantikan.

“Jika (pada saat Paripurna tanggal 12 September 2012 mendatang, red) Fraksi Golkar ingin mengumumkan (posisi Makmur HAPK yang baru, red), ya silahkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim ini, sembari menyampaikan, hingga awal September ini, pihak Fraksi Golkar belum ada menyampaikan surat resmi terkait reposisi jabatan Makmur HAPK.

Dijelaskan Samsun, paripurna pelantikan Ketua DPRD adalah pelaksanaan dari instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 tertanggal 16 Agustus 2022.

“SK mendagri itu mengandung perintah untuk dilaksanakan, paling lambat 60 hari kerja, dan melaporkan kepada Mendagri dengan berita acara pengambilan sumpah Ketua DPRD,” ungkap Samsun.

Berkaitan dengan langkah hukum pihak-pihak yang menolak keputusan tersebut, pihak DPRD tentu menghargai keputusan tersebut.

“Silahkan, negara kita kan negara hukum, tapi mandat Menteri Dalam Negeri tetap kita jalankan. Kita semua, DPRD, Gubernur, dan Forkominda pasti mengikuti perintah Menteri Dalam Negeri, itu kan pemerintah pusat,” pungkas Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Indonesia Perjuangan ini. []

Penyunting: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur