Diperlukan Sarana Pendukung Untuk Terapkan Mobdin Listrik

Diperlukan Sarana Pendukung Untuk Terapkan Mobdin Listrik

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – 13 September 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Seno Aji

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh tingkatan pemerintah, dari kementerian hingga bupati dan walikota, tak terkecuali gubernur. Memandang instruksi tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menyebut, kebijakan itu tak mudah direalisasikan karena infrastruktur pendukungnya  harus siap di daerah.

“Yang ada di Kaltim harus dibenahi lebih dulu. Apalagi untuk industri dan rumah tangga saja belum maksimal, masih perlu pembenahan,” kata Seno Aji, anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) saat diwawancara kuli warta, Kamis (29/09/2022).

Meski demikian, anggota legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara itu mengatakan, pada prinsipnya pihaknya setuju dengan kebijakan tersebut. Ia menilai aturan tersebut memang baik demi mewujudkan peralihan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik

Selain infrastruktur pendukung, realisasi kebijakan itu juga memerlukan peraturan pelaksanaan di tingkat daerah. Untuk itu, Seno Aji berharap pemerintah pusat dapat lebih intensif melakukan sosialisasi. Setelah masyarakat dapat memahami kebijakan itu, maka pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan aturan turunan, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur (pergub).

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Seno Aji akan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Kami meminta pemerintah pusat mengadakan sosialisasi ke masyarakat perpindahan dari BBM ke listrik sebelum diturunkan peraturan gubernur atau perda,” kata Seno Aji. []

Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur