DPMD Kukar Lakukan Pembinaan Penyusunan RPJMDes

DPMD Kukar Lakukan Pembinaan Penyusunan RPJMDes

Kegiatan Pembinaan Penyusunan perencanaan pembangunan desa RPJMDes, pada Rabu 31 Mei 2023. Foto : Nursiah

ADVERTORIALDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan desa (Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa /RPJMDes) yang bertempat di Hotel Grand Fatma Tenggarong, di Jalan  Pesut Nomor 99 A, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin (29/05/2023) hingga Rabu (31/05/2023).

Kegiatan ini merupakan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Evaluasi hingga pemeliharaan dan pelestarian hasil-hasil pembangunan di desa yang melalui tahapan pembangunan desa.  

Landasan hukum kegiatan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, kegiatan pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan hasil review DPMD terhadap dokumen RPJMDes yang telah disampaikan oleh 86 Desa kepada DPMD.

“Pada tahun 2022 Kepala desa terpilih dan dilantik oleh Bupati secara serentak di gedung PKM (Putri Karang Melenu, red) oleh karena itu kewajiban 3 bulan pertama kepala desa terlantik harus menyusun dokumen perencanaan desa yaitu RPJMDes. Dari hasil review oleh DPMD terhadap dokumen RPJMDes, banyak dokumen yang disusun ketidaksesuaian dengan regulasi yang ada,” kata Arianto.

Adapun kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman yakni Asnawi dan Ali Syamsudin dan dengan jumlah peserta undangan yang terdiri dari 193 Desa yang mengkhususkan untuk sekretaris desa dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa masing-masing untuk menghadirinya. Peserta kemudian dibagi menjadi 3 sesi, yakni sesi pertama pada hari Senin, sesi kedua hari Selasa, dan sesi ketiga pada hari Rabu.

Penulis : Nursiah | Penyunting : Agus P.S.

Advertorial