SAMARINDA – APLIKASI Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terpadu (Srikandi) merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Srikadi ditetapkan berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dyayadi menjelaskan Srikandi adalah aplikasi berbasis elektronik yang digunakan untuk mengelola arsip dinamis.
“Dengan aplikasi yang merupakan implementasi dari sistem pemerintahan berbasis elektronik ini maka akan dapat memudahkan pelaksanaan administeasi perkantoran secara lebih cepat, efektif dan efisien serta akuntabel. Penyimpanan arsip dapat lebih tertata rapi juga transparan, terjamin keamanannya, selain itu juga mencari arsip akan lebih mudah,” beber dia saat ditemui media ini di Kantor Bidang Kearsipan DPK Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (19/10/2023).
Dyayadi mengatakan, penerapan aplikasi Srikandi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa. Karena pengelolaan informasi secara digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.
“Selain itu juga penerapan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, efektifitas dan untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk pengelolaan arsip yang baik dan profesional,” jelasnya.
Karena itu katanya lagi, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pembinaan dan monitoring bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) tingkat kabupaten/kota dalam hal penerapan aplikasi Srikandi dalam pengelolaan kearsipan.
“Bentuk pembinaan kearsipan tersebut adalah memberikan sosialisasi dan pendampingan bagi OPD di Pemprov Kaltim dan LKD kabupaten/kota tentang petunjuk teknis pengelolaan kearsipan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tujuan dari pembinaan kearsipan adalah agar OPD Pemprov Kaltim maupun LKD kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan tanggungjawab kearsipan dapat berjalan dengan baik serta benar, melalui kinerja pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga memanfaatkan teknologi yang dapat menunjang kinerjanya tersebut.
“Mudah-mudahan semua OPD di Kaltim dalam waktu tidak terlalu lama lagi dapat mengakses dan menggunakan aplikasi Srikandi dalam melaksanakan tugas administrasi perkantorannya,” harap Dyayadi. * (Adv)
Penulis : Azis | Editor : Fairuzzabady