DPRD KALTIM – Para perwakilan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang lolos passing grade atau lolos nilai ambang batas pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 lalu datang ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Kedatangan mereka pertengahan Oktober lalu (16/10/2023), dalam rangka mengadukan nasib, karena meskipun telah lolos nilai ambang batas, mereka tak kunjung ditempatkan untuk mengajar di posisi barunya, dengan status barunya. Komisi IV DPRD Kaltim pun memfasilitasi mereka, dihadapkan juga dengan pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim itu, terungkap sejumlah masalah, mengapa penempatan mereka tak kunjung dilakukan pemerintah pusat. Berdasarkan informasi Rusman Yaqub, anggota Komisi IV yang turut memfasilitasi pertemuan itu, ternyata penempatan mereka menunggu hasil dari BKD Pusat. Daerah, tak memiliki kebijakan untuk penempatan, hanya menerima.
Rusman Yaqub mengatakan, belum adanya penempatan itu karena persoalan penempatan tak sesuai posisi sekolah berasal. “Menurut BKD, masih dalam proses oleh pusat. Karena yang merekrut itu pusat sampai pada penempatannya, jadi daerah itu hanya menerima hasil, sehingga terjadi banyak persoalan pada angkatan pertama yaitu ditempatkan tidak berdasarkan di mana dia berasal,” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini menyebut, akar masalahnya ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diisi dan diperbaharui pihak sekolah. Dapodik merupakan aplikasi berbasis web yang penggunanya sekolah, dan yang mengisi dan memperbaharuinya adalah sekolah. Ketidaksesuaian terhadap data isian Dapodik adalah yang menyebabkan penempatan guru hasil rekrutmen CPNS bermasalah.
Untuk itu, Rusman Yaqub meminta agar pengisian dan pembaharuan Dapodik dapat dilakukan secara optimal. “Saya meminta satuan pendidikan dapat memperhatikan proses pengisian data Dapodik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk sarana dan prasarananya. Karena selama ini aplikasi yang disiapkan Disdikbud itu belum berjalan secara maksimal. Khususnya dalam persoalan input data guru, baik yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara, red) maupun yang honor dan PPPK,” papar Rusman, sapaan akrabnya.
Data yang tidak sesuai, lanjut dia, menyebabkan distribusi guru sebagaimana direncanakan dalam seleksi CPNS tidak sesuai. “Akhirnya pendistribusian guru bidang studi terjadi masalah, sebab guru itu menumpuk di kota. Sementara sekolah yang ada di pinggiran pada mata pelajaran tertentu tidak ada gurunya. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” terangnya.
Dia melanjutkan, dalam mengisi aplikasi Dapodik sekolah harus memasukkan data sesuai dengan apa yang ada di sekolah masing-masing. Sehingga formasi kebutuhan guru dapat dihitung. “Satuan pendidikan seharusnya memberikan informasi dengan mengisi aplikasi untuk dimasukkan ke dalam Dapodik harus dengan kondisi realnya, tidak mengada-ada. Supaya kita menyusun formasi penerimaan guru itu berdasarkan data klasifikasinya,” tutupnya. []
Penulis: Rian
Penyunting: Dita Allia Meidira