DPRD KALTIM – Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai organisasi diberikan anggaran besar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Harapannya DBON Kaltim nantinya mampu membangun keolahragaan daerah untuk lebih terencana dan berprestasi. Tahun 2023 ini, anggaran dialokasikan untuk DBON sebesar Rp31 miliar. Namun, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Marthinus meminta agar besaran anggaran itu dievaluasi.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melakukan interupsi saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim, rapat dilaksanakan di gedung utama kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, beberapa waktu lalu (16/10/2023). Ia mempertanyakan, mengapa Pemprov Kaltim bisa memberikan dana hibah cukup besar kepada DBON. Bahkan nilainya sebesar 20 persen dari total dana hibah yang akan diberikan pada Tahun Anggaran 2024 mendatang. Karena itu, dia meminta agar pemberian dana hibah itu dikaji ulang.
“Pemerintah Provinsi Kaltim telah menganggarkan sebesar Rp31 miliar dari dana hibah, ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kaltim dan untuk ditinjau kembali tentang pengelolaan anggaran DBON. Apa nanti tidak jadi polemik ke depan? Kami menghindari itu. Makanya lebih baik diaudit dari sekarang,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini
Ia pun mendesak agar Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim segera melakukan audit. Pentingnya evaluasi ini ditekankan oleh Marthinus yang juga mengusulkan untuk memanggil pengurus DBON Kaltim untuk memberikan keterangan dan transparansi. “Pengurus DBON Kaltim ini perlu dipanggil untuk memberikan keterangan bahwa dana yang dihibahkan pemprov ini seperti apa alur penggunaannya,” tegasnya.
Sementara itu rapat paripurna yang digelar DPRD Kaltim terdiri dari sejumlah agenda yakni penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dilanjutkan dengan Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD DPRD Kaltim menjadi Perda. []
Penulis: Rian
Penyunting: Dita Allia Meidira