DPRD KALTIM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pembahas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim, yakni Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah mengelar rapat koordinasi di ruang rapat Gedung D Lantai 3 Kompleks Perkantoran DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (02/11/2023).
“Pengarusutamaan gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan. Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarustamaan gender ini lebih aktif dan efisien,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati didampingi Rusman Ya’qub.
Puji, sapaan akrabnya, menjelaskan, rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama Dinas Kependudukan, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Kaltim dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu membahas finalisasi draf perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, agar disetujui bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim yang hadir. “Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali konsideran hingga substansi pasal demi pasal,” ujar wakil rakyat yang juga duduk di posisi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini.
Meski demikian Politisi Demokrat ini meyakini, kebutuhan dan responsif gender telah dimasukkan ke dalam draf perda. “Jadi rapat finalisasi ini hanya penyempurnaan dan penempatan pada pasal per pasal. Selain itu, perundang-undangan maupun kalimat-kalimat yang sudah pernah diuraikan secara pokok, harus diuraikan secara detail,” terang Puji.
Pelaksanaan PUG di daerah begitu dinamis dan menuntut adanya kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia serta didukung komitmen tinggi dari para pengambil keputusan. Untuk itu PUG diharapkan dapat lebih konkret dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, melalui penerapan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
“Maka dari itu, PUG diperlukan sebagai alat yang menciptakan suatu strategi agar dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel. PUG juga ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses terhadap program pembangunan,” katanya lagi.
Anggota Dewan dari daerah pemilihan Samarinda ini melanjutkan, dengan perubahan Perda PUG menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan. Beberapa masukkan yang dapat dijadikan bahan untuk menyempurnakan draf raperda adalah soal penyusunan yang harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dan diurutkan berdasarkan aturan terlama, sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan. “Perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan PUG itu lebih aktif dan efisien,” ujarnya. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira