DPRD KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong tim terpadu dari berbagai instansi untuk menyikapi kendaraan berpelat dari luar daerah yang beroperasi di daerah Provinsi Kaltim.
Hal itu disampaikan Sapto Setyo Pramono, anggota Komisi II DPRD Kaltim kepada awak media usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) Kaltim di ruang rapat Gedung E Lantai 1 Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Jumat (03/11/2023).
“Itu tergantung bagaimana mereka menyikapi, makanya kemarin kami minta Pergub (Peraturan Gubernur, red) supaya tim terpadu bisa mengemasnya tentang kendaraan berpelat dari luar daerah nantinya mereka yang memberikan konsekuensinya,” ujar politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Tim terpadu itu terdiri dari aparat penegak hukum, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tim terpadu ini yang akan melakukan penentuan kendaraan berjenis apa saja yang harus mengubah pelat kendaraannya menjadi pelat Kaltim dan bagaimana syarat pengurusannya, serta besaran tarifnya. “Tim terpadu ini karena bersifat teknis makanya kami minta kepada pak gubernur untuk dimasukkan ke dalam pergub yang mengatur secara teknis,” katanya.
Hal ini disebabkan keluar masuknya kendaraan ke Kaltim khususnya pelat luar Kaltim tidak diketahui kejelasan tujuannya sehingga membuat sulit dalam pengawasannya oleh sebab itu maka dinilai penting untuk membentuk tim pengawas. “Tujuannya agar jelas data manifesnya apakah kendaraan masuk ke Kaltim untuk mengangkut logistik, atau milik pejabat Kaltim yang berasal dari luar Kaltim yang sifatnya temporer, atau milik orang lain sehingga nantinya bisa untuk kemudian balik nama menjadi pelat Kaltim,” paparnya lagi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah disetujui oleh DPRD Kaltim bersama kepala daerah pada Rapat Paripurna Ke-38. Dalam Perda tersebut salah satu isinya mengatur kendaraan berpelat dari luar daerah, sehingga tim terpadu tinggal menunggu Pergub sebagai turunan dari Perda PDRD. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira