ADVERTORIAL – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menekankan pentingnya pengelolaan data dan informasi kependudukan dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat memberikan arahan terkait data administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil (capil) yang digelar secara dalam jaringan (daring), Rabu (8/11/2023).
Akmal Malik meminta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota se-Kaltim untuk melakukan pemetaan dan pendataan secara detail data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), terutama Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Menurutnya, ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Kutai Barat, Bupati Kubar menyampaikan secara tegas dan lugas bahwa ada 30 ribu penduduknya belum mendapatkan SKPWNI. “Saya sebagai Pj Gubernur langsung mendapatkan tugas dari presiden untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena ketika ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik, red), maka ada hak-hak lain masyarakat yang akan terganggu,” tuturnya.
Untuk itu, Akmal meminta agar data yang disampaikan kepada pimpinan harus benar-benar tepat dan akurat. Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita mengungkapkan pihaknya akan melakukan penguatan dan pemetaan terkait data-data Dukcapil.
Sebagai informasi, per semester 1 tahun 2023, penduduk Kalimantan Timur berjumlah 3,97 juta jiwa, terdiri dari laki-laki 2 juta jiwa dan perempuan 1,9 juta jiwa. Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbanyak dengan total 856 ribu jiwa, sedangkan daerah dengan penduduk terkecil adalah Kabupaten Mahakam Ulu dengan jumlah 37 ribu jiwa. (ADV/AJS/DISKOMINFO)