ADVERTORIAL – Guna mengukur kinerja dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pertemuan evaluasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, dari Selasa (7/11/2023) hingga Rabu (8/11/2023), di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, dalam rangka mengevaluasi jumlah dan hasil kelas kebun perusahaan yang terealisasi dalam pelaksanaan PUP di kabupaten dan kota di Kaltim, sepanjang tahun 2023.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan Penilaian Usaha Perkebunan menjadi salah satu upaya pembinaan unit usaha perkebunan menuju kegiatan usaha yang berkelanjutan. “PUP merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2009. Tujuannya, pengukuran kinerja usaha perkebunan, kepatuhan dan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Muzzakir saat membuka acara di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Dipenogoro, Samarinda, hari ini.
Dia menjelaskan, untuk tahap operasional dilaksanakan penilaian setiap tiga tahun sekali. Sedangkan tahap pembangunan, penilaian usaha perkebunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Sementara itu, penilaian PUP pada perusahaan perkebunan swasta (PPS) dilakukan setiap tiga tahun. “Peran PPS sangat vital dalam perkembangan ekonomi, termasuk sebagai sumber pendapatan negara, sumber teknologi dan manajemen, penyerap tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah, mitra usaha perkebunan rakyat, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup,” terang Muzakkir lagi. (ADV/AJS/DISKOMINFO)