DPRD KALTIM – Salah satu dampak adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Bumi Etam Kalimantan Timur (Kaltim) adalah hilangnya sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU) dan masuk kawasan Otorita IKN.
Jika memang benar lepas dari daerah induknya, berpindah ke IKN, maka sudah pasti berdampak pada pendapatan daerah induknya. Hal tersebut yang ditakutkan sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dari daerah pemilihan Kukar, Salehuddin.
Pada saat digelarnya Rapat Paripurna ke-41 di Ruang Utama Gedung B Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (16/11/2023), Salehuddin menyuarakan persoalan tersebut di hadapan Penjabat (Pj) Gubernur yang turut hadir dalam rapat paripurna di Masa Sidang III ini.
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang pernah menjabat selaku Ketua DPRD Kukar ini bertanya ke Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik terkait status sejumlah kecamatan di Kukar yang masuk ke wilayah IKN, dan lepas dari kendali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Ia mengaku tak tahu soal kejelasan status Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Kecamatan Samboja, apakah lepas dari kewenangan kabupaten induk atau tidak.
“Kita ingin mengetahui apakah sejumlah kecamatan di Kukar yang masuk wilayah pengembangan IKN atau masih menjadi bagian wilayah administratif Pemkab Kukar,” kata Salehuddin saat menginterupsi jalannya rapat paripurna yang dipimpin Hasanuddin Masud, didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, membahas empat agenda soal pengesahan rancangan peraturan daerah.
Di tiga kecamatan di Kukar itu, terdapat 40 desa dan kelurahan yang masuk dalam Kawasan Pengembangan/Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (KP/KSN-IKN). Kelurahan tersebut adalah Amborawang Laut, Muara Jawa Ilir, Amborawang Darat, Muara Jawa Pesisir, Argosari, Muara Jawa Tengah, Muara Jawa Ulu, Muara Kembang, Muara Sembilang, Bukit Merdeka, Salok Api darat, Salok Api Laut, Bukit Raya, Handil Baru, Samboja Kuala, Handil Baru Darat, Sanipah, Jawa, Sungai Merdeka, Sungai Seluang, Tama Pole, Karya Merdeka, Teluk Pemedas, Margomulyo dan Wonotirto. Desa yang masuk KP/KSN-IKN adalah Tani Bakti, Karya Jaya, Jonggon Desa, Bakungan, Batuah, Tani Harapan, Loa Duri Ilir, Tanjung Harapan, Loa Duri Ulu, Teluk Dalam, Sungai Payang, dan Beringin Agung.
Menurut Salehuddin, apabila ketiga kecamatan tersebut statusnya lepas dari Pemkab Kukar, maka Kukar akan kehilangan begitu banyak pendapatan, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan bagi hasil dari batu bara, minyak dan gas bumi (migas). Dua kecamatan penghasil migas di Kukar itu adalah Samboja dan Muara Jawa. “Hingga kini tak ada penjelasan kepada Pemkab Kukar terkait masa depan kecamatan-kecamatan tersebut,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Menjawab pertanyaan Salehuddin, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik berjanji akan berkomunikasi dengan pejabat di Otorita IKN, sehingga nanti ada penjelasan ke Pemkab Kukar maupun ke DPRD Kaltim. “Saya akan coba komunikasikan dulu ya, untuk pertemuan dengan Otorita IKN, Pemprov Kaltim siap fasilitasi juga,” kata Akmal Malik. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira