KETAPANG – Hingga saat ini, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak berusia 13 tahun, di Kecamatan (Kec.) Sukadana, Kabupaten (Kab.) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) belum ditahan. Ironisnya, terduga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai pelaku pencabulan siswi pada salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kec. Sukadana, bahkan berkasnya sudah sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kuasa hukum korban, Suparman, menyampaikan mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan pada kejaksaan. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima kliennya. Namun kata Suparman, tersangka hingga saat ini tidak ditahan dan parahnya lagi kabarnya tersangka masih aktif mengajar ditempat korban belajar.
Hal ini tentu menjadi ancaman bagi korban dan mempengaruhi psikologisnya. “Kami sangat menyayangkan tindakan Dinas Pendidikan Kayong Utara, yang memperbolehkan tersangka masih aktif mengajar. Semestinya ketika pelaku pencabulan anak dibawah umur statusnya sudah ditetapkan tersangka. Seharusnya instansi terkait mengambil tindakan tegas dengan cara memberhentikan bukan malah sebaliknya diberi ruang untuk tetap mengajar,” cecarnya.
Menurut Suparman, atas kondisi tersebut pihaknya akan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK). “Kita meminta bantuan LPSK, terkait pelindung terhadap saksi dan korban,” tegasnya. Sementara, Koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan mengaku prihatin dan kecewa atas tindakan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Hal ini merupakan pengalaman terburuk sepanjang pengalamannya.
Menurutnya dengan tidak ditahannya pelaku dikhawatirkan terjadi intimidasi yang mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku. “Kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya,” cetusnya Roesnan, Senin (22/01/2024).
Redaksi02