SAMARINDA – Driver ojek online (ojol) berinisial N (45) diĀ Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega memperkosa dua putri kandungnya yang berusia 13 dan 16 tahun dalam waktu 3 tahun terakhir. Aksi durjana itu dilakukan N saat istrinya tidur.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palaran, Kompol Zarma Putra, mengatakan pelaku terakhir kali memperkosa putrinya di rumah mereka di Kecamatan (Kec.) Palaran, Kota Samarinda pada, Minggu (28/01/2024). Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak putrinya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Betul terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan pelaku yang sehari-harinya sebagai driver ojol kepada dua anak kandungnya,” ujar Kompol Zarma Putra, Kepada wartawan, Kamis (01/02/2024). “Untuk adiknya ini pengakuannya dia diperkosa oleh ayah kandungnya dari umur, 10 tahun hingga 13 tahun dan terakhir kali itu dilakukan pada, Minggu (28/01/2024) di rumah yang baru ditempati 2 minggu,” lanjutnya.
Zarma menuturkan, kakak korban juga mengalami nasib yang sama. Gadis 16 tahun itu mengaku diperkosa ayahnya sejak masih SD dan terakhir kali pada Januari 2024. “Sementara kakaknya ini diperkosa sejak masih duduk di bangku SD dan terakhir kali dilakukan sebelum pindah rumah di awal Januari 2024,” bebernya.
Zarma mengungkapkan pelaku memperkosa korban saat istrinya sedang tidur. Saat itu, pelaku masuk ke kamar kedua putrinya itu sekitar pukul 03.00 Wita. “Awal mula korban usia 13 tahun sedang tertidur lelap bersama dengan kakak korban di kamar yang terpisah dengan ibu dan ayahnya, kemudian sekitar pukul 03.00 Wita ayah korban langsung masuk ke dalam kamar korban yang pintunya hanya menggunakan gorden,” jelasnya.
“Tidak ada pintunya, setelah itu ayah korban mulai menyetubuhi korban layaknya suami istri,” sambungnya. Lanjut Zarma, kedua korban tidak berani melawan dan berontak saat disetubuhi ayahnya. Keduanya takut, lantaran ayahnya kerap memukul jika sedang marah.
“Korban tidak berani berontak ataupun mengelak karena sangat takut kepada ayahnya, ayahnya jika marah selalu main tangan,” ujarnya. Kompil Zarma, mengatakan kasus ini terungkap usai korban yang berusia 13 tahun mencari bantuan di internet dan menemukan kontak Ketua Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun. Korban kemudian menceritakan perlakuan ayah kandungnya ke Rina Zainun.
“Awalnya korban mencari berita di google tentang berita-berita asusila. Di berita muncullah nama Bu Rina TRC PPA sehingga korban mencari nomor Bu Rina lewat google dan berhasil. Setelah mendapatkan nomor Bu Rina korban langsung menelpon Bu Rina pada saat korban posisi di sekolah,” jelas Zarma.
Korban tidak menceritakan kejadian pemerkosaan itu kepada ibunya karena khawatir sang ibu justru membela N. Begitu juga korban takut bercerita kepada kakaknya, padahal korban dan kakaknya sama-sama menjadi korban pemerkosaan oleh sang ayah.
“Terungkap kasusnya awalnya korban ada perasaan ingin untuk melaporkan kejadian ini sejak lama namun takut jika ibunya lebih membela ayahnya, dan jika cerita kepada kakaknya takut kakaknya tidak percaya, sebenarnya kakak korban ini juga korban tapi tidak saling mengetahui,” ungkapnya.
Setelah menceritakan semua yang dialami, tim TRC PPA Kaltim langsung mendampingi korban melaporkan pelaku ke Polsek Palaran pada, Selasa (30/01/2024). Kepada penyidik, korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya itu sejak berusia 10 tahun.
“Setelah menerima laporan dan mem-BAP (Berita acara pemeriksaan korban), pelaku langsung kita amankan di hari itu juga,” terangnya. Saat ini N telah menjalani pemeriksaan di Polsek Palaran, guna proses lebih lanjut. Sementara pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 81 (3) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Redaksi02