KUTAI KARTANEGARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN merupakan salah satu profesi yang mempunyai kewajiban membayar zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di Kabupaten (Kab.) Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri, potensi zakat yang digalang dari ASN dan non-ASN sangat luar biasa. Berdasarkan kajian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat pada tahun 2022, Kukar berpotensi mendapatkan sekitar Rp 1.2 miliar lebih dari penerimaan zakat penghasilan ASN dan non-ASN.
Ketua Baznas Kukar Muhammad Shafik Avicenna atau disapa Shafik mengungkapkan, potensi terbesar penerimaan zakat memang dari ASN dan non ASN. Namun untuk saat ini baru 9 dari 36 Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Kukar yang setiap bulannya rutin menyetorkan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS).
“Dari 9 OPD tersebut rata-rata menyetorkan ZIS sebesar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta setiap bulannya,” ucapnya usai mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja Baznas Kukar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (04/01/2024).
Shafik berharap, untuk tahun 2024 ini seluruh ASN di OPD Kukar agar bisa memberikan zakatnya ke Baznas Kukar.
“Makanya tadi kami memohon kepada Sekretaris Daerah (Sekda), di mana perda pengelolaan sudah disetujui DPRD dan saat ini sedang proses pengundangan. Mudah-mudahan di tahun 2024 ini sudah melalui pengundangan untuk 36 OPD tadi untuk bisa seluruhnya berzakat,” ucapnya.
Sementara, Sekda Kukar, Sunggono menyampaikan, pada tahun 2023 lalu, belum bisa mengoptimalkan OPD-OPD untuk melaksanakan zakat di Baznas Kukar. Ia menyampaikan untuk ke depannya akan mengoptimalkan hal tersebut.
“Perlu diakui pada tahun lalu, saya masih belum optimalkan OPD yang ada di Kukar untuk berzakat di Baznas Kukar. Namun ke depannya, saya akan mengoptimal 36 OPD untuk setor zakatnya bahkan akan menerapkan saksi,” ungkapnya.
Penulis : Redaksi 03